Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus suap berjamaah pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Febri menerangkan, empat dari tujuh tersangka akan diperiksa sebagai saksi.
"Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih akan diperiksa untuk (SGO) Sugianto," terang Febri, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Baca: Kota Palu Mencekam, Air Teluk Palu Sudah Naik
Kemudian, lanjut Febri, Ribut Harianto dan Een Ambarsari bakal diperiksa untuk CAI (Choirul Amri).
"Sedangkan ITJ (Indra Tjahyono), SYD (Sony Yudiarto), serta CAI akan diperiksa untuk dirinya sendiri," kata Febri.
Sekadar informasi, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9/2018) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus suap berjamaah pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Febri menerangkan, empat dari tujuh tersangka akan diperiksa sebagai saksi.
"Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih akan diperiksa untuk (SGO) Sugianto," terang Febri, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Baca: Kota Palu Mencekam, Air Teluk Palu Sudah Naik
Kemudian, lanjut Febri, Ribut Harianto dan Een Ambarsari bakal diperiksa untuk CAI (Choirul Amri).
"Sedangkan ITJ (Indra Tjahyono), SYD (Sony Yudiarto), serta CAI akan diperiksa untuk dirinya sendiri," kata Febri.
Sekadar informasi, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9/2018) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Garap Tujuh Tersangka Dalam Kasus Suap Berjamaah DPRD ..."
Post a Comment