SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang mendapat bantuan untuk bedah rumah. Total ada 360 rumah yang akan mendapat bantuan. Rumah-rumah tersebut nantinya akan diinventarisir sesuai dengan kategori kerusakan.
Program ini merupakan inisiasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan program tersebut akan segera dijalankan di kota Malang dan langsung di bawahi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
"Saat ini kami tengah menghitung untuk Rancangan Anggaran Biayanya (RAB)," kata Plt Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, Sabtu (29/9/2018).
Lebih lanjut, Diah Ayu mengatakan, nantinya untuk bantuan yang diberikan bukanlah berupa uang. Melainkan akan diwujugkan dalam bentuk bahan bangunan. Nilai dari bantuan tersebut berkisar antara Rp 7,5 juta hingga 15 juta. Semuanya berupa bahan bangunan yang bisa digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat penerima bantuan.
"Ini memang program dari Kementrian PUPR. Kami memang mengusulkan langsung kepada Kemen PUPR untuk mendapat bantuan tersebut," ucap Diah.
Sementara itu, sejauh ini memang belum dirinci secara jelas terkait sebaran bantuan tersebut di Kota Malang. Namun, Diah menegaskan, semua kecamatan yang ada di Kota Malang akan mendapat jatah bantuan tersebut. Termasuk juga dalam penilaian mengenai rumah yang masuk kriteria untuk mendapat bantuan.
"Tiap kecamatan seperti Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Blimbing dan Klojen akan mendapat jatah merata sesuai nilai yang sudah ditetapkan," terangnya.
Ada beberapa kriteria dalam penilaian bagi rumah calon penerima bantuan. Kriteria tersebut merupakan patokan utama sebelum sebuah rumah dinyatakan layak mendapat bantuan untuk perbaikan tersebut. Seluruh rumah yang bakal menerima bantuan tersebut semuanya merupakan penilaian langsung dari pemerintah daerah setempat.
Lebih detail, Diah menambahkan, ada beberapa kriteria utama dalam penilaian. Pertama adalah penerima harus warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, penerima harus memiliki atau menguasai tanah tersebut dengan tambahan rumah yang dimiliki masuk kategori tidak layak huni (RTLH).
"Bantuan ini merupakan stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa terus meningkatkan kemampuan mereka agar bisa memperbaiki rumah mereka sendiri," pungkasnya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang mendapat bantuan untuk bedah rumah. Total ada 360 rumah yang akan mendapat bantuan. Rumah-rumah tersebut nantinya akan diinventarisir sesuai dengan kategori kerusakan.
Program ini merupakan inisiasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan program tersebut akan segera dijalankan di kota Malang dan langsung di bawahi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
"Saat ini kami tengah menghitung untuk Rancangan Anggaran Biayanya (RAB)," kata Plt Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, Sabtu (29/9/2018).
Lebih lanjut, Diah Ayu mengatakan, nantinya untuk bantuan yang diberikan bukanlah berupa uang. Melainkan akan diwujugkan dalam bentuk bahan bangunan. Nilai dari bantuan tersebut berkisar antara Rp 7,5 juta hingga 15 juta. Semuanya berupa bahan bangunan yang bisa digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat penerima bantuan.
"Ini memang program dari Kementrian PUPR. Kami memang mengusulkan langsung kepada Kemen PUPR untuk mendapat bantuan tersebut," ucap Diah.
Sementara itu, sejauh ini memang belum dirinci secara jelas terkait sebaran bantuan tersebut di Kota Malang. Namun, Diah menegaskan, semua kecamatan yang ada di Kota Malang akan mendapat jatah bantuan tersebut. Termasuk juga dalam penilaian mengenai rumah yang masuk kriteria untuk mendapat bantuan.
"Tiap kecamatan seperti Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Blimbing dan Klojen akan mendapat jatah merata sesuai nilai yang sudah ditetapkan," terangnya.
Ada beberapa kriteria dalam penilaian bagi rumah calon penerima bantuan. Kriteria tersebut merupakan patokan utama sebelum sebuah rumah dinyatakan layak mendapat bantuan untuk perbaikan tersebut. Seluruh rumah yang bakal menerima bantuan tersebut semuanya merupakan penilaian langsung dari pemerintah daerah setempat.
Lebih detail, Diah menambahkan, ada beberapa kriteria utama dalam penilaian. Pertama adalah penerima harus warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, penerima harus memiliki atau menguasai tanah tersebut dengan tambahan rumah yang dimiliki masuk kategori tidak layak huni (RTLH).
"Bantuan ini merupakan stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa terus meningkatkan kemampuan mereka agar bisa memperbaiki rumah mereka sendiri," pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kota Malang Bakal Dapat Bantuan Anggaran Bedah Rumah Dari ..."
Post a Comment