Search

KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Kota Malang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, mulai 23 September hingga 1 November 2018.

"Total 15 orang tersangka angg DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018).

Kelima anggota DPRD tersebut yakni, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto. Kemudian, Choeroel Anwar dan Arief Hermanto.

Baca juga: Caleg Tersangka Korupsi DPRD Malang Belum Ditarik Partai

Dalam kaus ini, total sebanyak 41 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Penyidikan kasus ini terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, mulai 23 September hingga 1 November 2018.

"Total 15 orang tersangka angg DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018).

Kelima anggota DPRD tersebut yakni, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto. Kemudian, Choeroel Anwar dan Arief Hermanto.

Baca juga: Caleg Tersangka Korupsi DPRD Malang Belum Ditarik Partai

Dalam kaus ini, total sebanyak 41 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Penyidikan kasus ini terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Kota Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.