"Kalau gaji, karena honorer kebijakan dari sekolah masing-masing, menganut dari kemampuan. Mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulannya," ujar Ketua Forum Honorer Kabupaten Malang Ari Susilo pada detikcom, Kamis (27/9/2018).
Menurut dia, meski memiliki tanggung jawab besar, maksimal guru honorer mendapatkan gaji sebesar 1 juta/bulan. Itu bisa terjadi saat mengajar di lembaga pendidikan di atas rata-rata sekolah lain.
Dengan gaji hanya sebesar itu, lanjut dia, guru honorer terbebani sebagai guru kelas untuk tingkat SD. Karena mayoritas dalam satu SD, hanya terdapat dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni kepala sekolah dan guru.
"Gajinya kecil, tanggung jawabnya besar. Mendidik siswa, kalau dibilang tak benar-benar mengabdi, salah besar itu. Selama ini yang mereka lakukan berarti tak dianggap," keluh Ari.
Dalam satu pekan, lanjut Ari, satu guru honorer wajib mengajar full time. Belum lagi memberikan bimbingan tambahan kepada siswa. Karena program wajib belajar 9 tahun harus diwujudkan.
"Kerjanya full dalam satu pekan. Belum lagi jam tambahan. Pemkab Malang hanya memberi insentif sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahun. Untuk memberikan lebih anggaran terbatas," tegasnya.
Dia menambahkan, mogok mengajar yang diinginkan ratusan guru honorer tak mampu dibendung. Karena kemungkinan besar, banyak honorer kecewa dengan kebijakan pemerintah. Semestinya ada revisi atas Permenpan-RB No 36 dan 37 tahun 2018. Di dalamnya dicantumkan batasan usia rekrutmen CPNS.
"Aturan itu (Permenpan-RB) mestinya dicabut, agar honorer masuk K2 bisa terakomodir. Jangan justru menambah dengan akan dimasukkan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) yang justru membuat honorer makin marah dan kecewa. Jangan salahkan kalau kemudian mogok ngajar," bebernya.
Ari mengaku hingga kini, informasi aksi mogok mengajar telah meluas di beberapa kecamatan. Jika awalnya di Kecamatan Dampit dan Sumbermanjing Wetan, kini tersebar di Pagak, Tirtoyudo, Ampelgading, Pujon dan kecamatan lainnya.
"Jika mogok semua, saya yakin pendidikan di Kabupaten Malang akan lumpuh. Karena mayoritas pengajar adalah guru honorer," tandasnya.
Ada sebanyak 5.100 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Malang, mayoritas telah mengabdi minimal 10 tahun sebagai guru honorer.
Saksikan juga video 'Tangisan Guru Honorer di Blitar':
(fat/fat) Malang - Guru honorer menjadi tulang punggung mutu pendidikan di Kabupaten Malang. Mereka mengajar mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA negeri. Namun gajinya Rp 500 ribu/bulan.
"Kalau gaji, karena honorer kebijakan dari sekolah masing-masing, menganut dari kemampuan. Mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulannya," ujar Ketua Forum Honorer Kabupaten Malang Ari Susilo pada detikcom, Kamis (27/9/2018).
Menurut dia, meski memiliki tanggung jawab besar, maksimal guru honorer mendapatkan gaji sebesar 1 juta/bulan. Itu bisa terjadi saat mengajar di lembaga pendidikan di atas rata-rata sekolah lain.
Dengan gaji hanya sebesar itu, lanjut dia, guru honorer terbebani sebagai guru kelas untuk tingkat SD. Karena mayoritas dalam satu SD, hanya terdapat dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni kepala sekolah dan guru.
"Gajinya kecil, tanggung jawabnya besar. Mendidik siswa, kalau dibilang tak benar-benar mengabdi, salah besar itu. Selama ini yang mereka lakukan berarti tak dianggap," keluh Ari.
Dalam satu pekan, lanjut Ari, satu guru honorer wajib mengajar full time. Belum lagi memberikan bimbingan tambahan kepada siswa. Karena program wajib belajar 9 tahun harus diwujudkan.
"Kerjanya full dalam satu pekan. Belum lagi jam tambahan. Pemkab Malang hanya memberi insentif sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahun. Untuk memberikan lebih anggaran terbatas," tegasnya.
Dia menambahkan, mogok mengajar yang diinginkan ratusan guru honorer tak mampu dibendung. Karena kemungkinan besar, banyak honorer kecewa dengan kebijakan pemerintah. Semestinya ada revisi atas Permenpan-RB No 36 dan 37 tahun 2018. Di dalamnya dicantumkan batasan usia rekrutmen CPNS.
"Aturan itu (Permenpan-RB) mestinya dicabut, agar honorer masuk K2 bisa terakomodir. Jangan justru menambah dengan akan dimasukkan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) yang justru membuat honorer makin marah dan kecewa. Jangan salahkan kalau kemudian mogok ngajar," bebernya.
Ari mengaku hingga kini, informasi aksi mogok mengajar telah meluas di beberapa kecamatan. Jika awalnya di Kecamatan Dampit dan Sumbermanjing Wetan, kini tersebar di Pagak, Tirtoyudo, Ampelgading, Pujon dan kecamatan lainnya.
"Jika mogok semua, saya yakin pendidikan di Kabupaten Malang akan lumpuh. Karena mayoritas pengajar adalah guru honorer," tandasnya.
Ada sebanyak 5.100 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Malang, mayoritas telah mengabdi minimal 10 tahun sebagai guru honorer.
Saksikan juga video 'Tangisan Guru Honorer di Blitar':
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duh, Guru Honorer di Kabupaten Malang Hanya Bergaji 500 Ribu ..."
Post a Comment