TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menganalisa terdaftarnya 20 anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Seperti diketahui, 20 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan bagian dari 41 anggota DPRD Kota Malang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan KPU RI akan melakukan pengecekan apakah dimungkinkan mengganti 20 anggota DPRD Kota Malang yang kembali mencalonkan sebagai bacaleg di periode berikutnya.
"Kami akan pelajari. Terkait pencalonan atau status pencalonan, KPU cek dulu apakah memungkinkan diambil langkah mengganti atau tidak," ujar Arief, ditemui di kantor DKPP, Rabu (12/9/2018).
Di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur mengenai mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Apabila mantan narapidana korupsi diketahui mendaftarkan diri sebagai bacaleg, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, pihaknya akan melihat apakah partai politik bersedia mengganti bacaleg.
"Menurut PKPU, yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks Koruptor itu. Tetapi masa sudah terlampaui. Karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS. Nanti kita melihat mereka bersedia menarik atau tidak. Kalau bersedia menarik kita cek apakah memungkinkan atau engga," kata dia.
Namun, dia menegaskan, setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), tidak dapat dilakukan pergantian bacaleg.
"Kalau setelah DCT tidak ada pergantian lagi," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Malangtersangka KPK yang masuk dalam DCS Pileg 2019 adalah Sugiarto, Choirul Amri, Bambang Triyoso (PKS). Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Demokrat), Asia Iriani (PPP), Een Ambarsari, Suparno, Teguh Puji (Gerindra).
M Fadli (Nasdem), Choeroel Anwar, Ribut Haryanto (Golkar), Afdhal Fauza, Imam Gozali (Hanura), Harun Prasojo (PAN), Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti, Arief Hermanto (PDI-P).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menganalisa terdaftarnya 20 anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Seperti diketahui, 20 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan bagian dari 41 anggota DPRD Kota Malang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan KPU RI akan melakukan pengecekan apakah dimungkinkan mengganti 20 anggota DPRD Kota Malang yang kembali mencalonkan sebagai bacaleg di periode berikutnya.
"Kami akan pelajari. Terkait pencalonan atau status pencalonan, KPU cek dulu apakah memungkinkan diambil langkah mengganti atau tidak," ujar Arief, ditemui di kantor DKPP, Rabu (12/9/2018).
Di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur mengenai mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Apabila mantan narapidana korupsi diketahui mendaftarkan diri sebagai bacaleg, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, pihaknya akan melihat apakah partai politik bersedia mengganti bacaleg.
"Menurut PKPU, yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks Koruptor itu. Tetapi masa sudah terlampaui. Karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS. Nanti kita melihat mereka bersedia menarik atau tidak. Kalau bersedia menarik kita cek apakah memungkinkan atau engga," kata dia.
Namun, dia menegaskan, setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), tidak dapat dilakukan pergantian bacaleg.
"Kalau setelah DCT tidak ada pergantian lagi," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Malangtersangka KPK yang masuk dalam DCS Pileg 2019 adalah Sugiarto, Choirul Amri, Bambang Triyoso (PKS). Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Demokrat), Asia Iriani (PPP), Een Ambarsari, Suparno, Teguh Puji (Gerindra).
M Fadli (Nasdem), Choeroel Anwar, Ribut Haryanto (Golkar), Afdhal Fauza, Imam Gozali (Hanura), Harun Prasojo (PAN), Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti, Arief Hermanto (PDI-P).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Analisa Pencalonan Caleg 20 Anggota DPRD Kota Malang"
Post a Comment