Search

Belum Inkrah, 12 Tersangka Suap DPRD Malang Lolos Jadi Caleg

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang berstatus tersangka ditetapkan jadi caleg Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa sebanyak 12 orang tersangka yang ditetapkan dalam Daftar Claon tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 itu berasal dari tujuh partai politik dan tersebar hampir di sejumlah wilayah daerah pemilihan.

"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia seperti dikutip Antara, Kamis (20/9).

Calon legislatif yang berstatus tersangka tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sebanyak 12 calon legislatif tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dalam kasus itu, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk oleh KPK.

Menurutnya, para tersangka tersebut masih berhak mencalonkan diri karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam kasusnya.

Wali Kota Malang Mochammad Anton, Selasa (27/3).Wali Kota Malang Mochammad Anton, Selasa (27/3). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Menurut aturan, memang tidak ada penandaan terhadap calon legislatif yang meninggal dunia atau sedang menjalani proses hukum," ujar dia.

Zaenudin menambahkan beberapa partai telah menarik bakal calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon, dan dari sebanyak tiga orang dari PDI-P mengundurkan diri.

KPU Kota Malang telah menetapkan DCT Anggota DPRD Kota Malang untuk Pemilu 2019. Sebanyak 529 ditetapkan dan akan maju pada Pemilu 2019, dari sebelumnya tercatat ada sebanyak 535 calon yang masuk dalam DCS.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 12/HK.03.1-KPT-3573-KPUKOT-9-2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

KPK sebelumnya menjerat Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Malang 2015.

Dalam perkembangan kasusnya, KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. (arh/gil)

Let's block ads! (Why?)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang berstatus tersangka ditetapkan jadi caleg Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa sebanyak 12 orang tersangka yang ditetapkan dalam Daftar Claon tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 itu berasal dari tujuh partai politik dan tersebar hampir di sejumlah wilayah daerah pemilihan.

"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia seperti dikutip Antara, Kamis (20/9).

Calon legislatif yang berstatus tersangka tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sebanyak 12 calon legislatif tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dalam kasus itu, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk oleh KPK.

Menurutnya, para tersangka tersebut masih berhak mencalonkan diri karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam kasusnya.

Wali Kota Malang Mochammad Anton, Selasa (27/3).Wali Kota Malang Mochammad Anton, Selasa (27/3). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Menurut aturan, memang tidak ada penandaan terhadap calon legislatif yang meninggal dunia atau sedang menjalani proses hukum," ujar dia.

Zaenudin menambahkan beberapa partai telah menarik bakal calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon, dan dari sebanyak tiga orang dari PDI-P mengundurkan diri.

KPU Kota Malang telah menetapkan DCT Anggota DPRD Kota Malang untuk Pemilu 2019. Sebanyak 529 ditetapkan dan akan maju pada Pemilu 2019, dari sebelumnya tercatat ada sebanyak 535 calon yang masuk dalam DCS.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 12/HK.03.1-KPT-3573-KPUKOT-9-2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

KPK sebelumnya menjerat Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Malang 2015.

Dalam perkembangan kasusnya, KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. (arh/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belum Inkrah, 12 Tersangka Suap DPRD Malang Lolos Jadi Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.