Search

Jaringan Pengedar Sabu Antar Provinsi Libatkan Tersangka dari ...

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap lima pengedar narkoba lintas provinsi.

Lima tersangka tersebut adalah Zaki Mubaroq (36) asal Meranti, Kepulauan Riau, M Rudi (43) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, Sobirin (43) asal Bangkalan, Lukman (45) Sampang, dan Rival Marta (24) asal Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap secara bergiliran di beberapa lokasi berbeda.

( Baca juga : Lina Minta Perwalian Keempat Anaknya, Tanggapan Sule Cuma 4 kata dan Makjleb )

“Ini jaringan. Pemutusan jaringan narkotika berasal dari Selat Panjang, Riau,” kata

AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Rabu (26/9/2018).

Awalnya petugas menangkap Sobirin di Madiun.

( Baca juga : Dhani Terang-terangan Ingin Ajak Maia Estianty & Mulan Jalan Bareng, Tapi Ragu Karena 1 Hal Ini )

Setelah dikembangkan, petugas menangkap tersangka lain di Surabaya, dan Dampit, Kabupaten Malang.

“Pintu masuk Jatim ada di Madiun. Kemudian dikembangkan ke Kabupaten Malang dan Surabaya,” kata Wisnu.

Petugas menyita 4.000 gram bruto methapetamine (sabu), empat ponsel, motor, motor, empat ATM, dan mobil.

( Baca juga : Nomor WA Kajol Dibongkar Suaminya di Twitter, Bikin Fans Heboh, Lalu Ini yang Terjadi Selanjutnya )

Let's block ads! (Why?)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap lima pengedar narkoba lintas provinsi.

Lima tersangka tersebut adalah Zaki Mubaroq (36) asal Meranti, Kepulauan Riau, M Rudi (43) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, Sobirin (43) asal Bangkalan, Lukman (45) Sampang, dan Rival Marta (24) asal Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap secara bergiliran di beberapa lokasi berbeda.

( Baca juga : Lina Minta Perwalian Keempat Anaknya, Tanggapan Sule Cuma 4 kata dan Makjleb )

“Ini jaringan. Pemutusan jaringan narkotika berasal dari Selat Panjang, Riau,” kata

AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Rabu (26/9/2018).

Awalnya petugas menangkap Sobirin di Madiun.

( Baca juga : Dhani Terang-terangan Ingin Ajak Maia Estianty & Mulan Jalan Bareng, Tapi Ragu Karena 1 Hal Ini )

Setelah dikembangkan, petugas menangkap tersangka lain di Surabaya, dan Dampit, Kabupaten Malang.

“Pintu masuk Jatim ada di Madiun. Kemudian dikembangkan ke Kabupaten Malang dan Surabaya,” kata Wisnu.

Petugas menyita 4.000 gram bruto methapetamine (sabu), empat ponsel, motor, motor, empat ATM, dan mobil.

( Baca juga : Nomor WA Kajol Dibongkar Suaminya di Twitter, Bikin Fans Heboh, Lalu Ini yang Terjadi Selanjutnya )

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaringan Pengedar Sabu Antar Provinsi Libatkan Tersangka dari ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.