Ketiga pelaku yang mengaku wartawan untuk melakukan pemerasan terhadap seorang guru, Kabupaten Malang (Foto : Istimewa)
MALANGTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang meringkus tiga pelaku pemerasan terhadap seorang guru SD (Sekolah Dasar) Negeri 3 Asrikaton, Sabtu (2/2/2019) lalu. Korbannya adalah Winarjo, warga Kecamatan Pakis.
Saat melancarkan aksi pemerasan terhadap korbannya, ketiga pelaku mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Komplotan ini diringkus polisi di dalam ruangan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Asrikaton, saat menerima uang senilai Rp 2 juta.
Dari informasi yang dihimpun MalangTIMES, identitas dari ketiga pelaku tersebut adalah, MS (48) warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, YT (31) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis dan AD (40) warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokembangan, Kota Surabaya.
“Iya, beberapa waktu lalu kami memang mengamankan tiga orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM. Usai diamankan ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polres Malang,” kata salah satu anggota Intelkam Polres Malang yang namanya harus kami rahasiakan ini.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti. Selain sejumlah uang hasil pemerasan senilai Rp 2 juta, dengan pecahan nominal Rp 50 ribuan. Korps berseragam coklat ini, juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Di antaranya kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama seorang tersangka inisial AD, kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama tersangka dengan inisial MS, surat tugas pemantau keuangan negara yang menugaskan AD dan tersangka inisial YT, empat unit handphone, dimana salah satunya digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Selanjutnya, dari dompet milik MS ditemukan barang bukti berupa uang Rp 700 ribu, SIM C, KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, Kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan Kartu anggota BIN.
Sedangkan dari dompet milik AD, petugas mendapati barang bukti berupa uang senilai Rp 814 ribu, beberapa kartu ATM seperti Bank Jatim dan Bank BRI, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, Kartu Tugas Sorotimes, Kartu Liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi.
Terakhir dari dompet milik YT yang disita polisi, diketahui berisi uang senilai Rp 255 ribu, kartu brizi BRI, ATM BRI, kartu suksesi Pers, dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Kantor Hukum Yustitia Indonesia.
Diketahui, aksi pemerasan terjadi pada Jumat (1/2/2019) lalu. Saat itu salah seorang pelaku, yakni YT menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta. Dimana uang tersebut rencananya digunakan untuk menutupi permasalahan salah satu murid SDN 3 Asrikaton, yang mengalami luka karena tidak sengaja tertusuk gunting saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Merasa tidak memiliki sejumlah uang yang diminta pelaku, korban menawarnya dan berdalih hanya bisa memberikan Rp 250 ribu. Mendengar penawaran tersebut, YT seketika menolaknya dan tetap bersikeras meminta uang sebesar Rp 7,5 juta.
Keesokan harinya, Sabtu (2/2/2019) YT kembali menghubungi korban untuk menanyakan kelanjutan perbincangan yang pernah dibahas keduanya.
Merasa terus didesak, pria 59 tahun itu akhirnya bersedia memberi sebagian uang yang diminta pelaku. Yakni sejumlah uang senilai Rp 2 juta, dengan syarat transaksi penyerahan uang di sekolah SDN 3 Asrikaton.
Persyaratan tersebut dituruti pelaku. Saat itu YT tidak datang sendirian, tetapi juga mengajak dua pelaku lainnya. Ketika MS menerima uang, petugas kepolisian satuan Intelkam yang sebelumnya mendapat informasi, langsung bergegas meringkus ketiga tersangka.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih terus melakukan penyidikan. Diduga kuat, komplotan oknum wartawan ini, tidak hanya sekali melancarkan aksi pemerasan. Belakangan diketahui, ketiganya juga pernah melancarkan aksi serupa di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Malang.
Modusnya masih sama, yakni memaksa meminta uang. Jika tidak dituruti, komplotan ini tidak segan-segan mengancam akan mengangkat pemberitaan tentang permasalahan, yang terkadang juga tidak jelas jluntrungannya.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit I (Tindak Pidana Umum) Satreskrim Polres Malang,” tegas salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda juga membenarkan temuan wartawan di lapangan. Bahkan, perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini, juga menegaskan jika ketiga pelaku sudah ditahan. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Pelaku sudah ditahan,” ujar Adrian sembari mengatakan jika masih ada agenda rapat.
Ketiga pelaku yang mengaku wartawan untuk melakukan pemerasan terhadap seorang guru, Kabupaten Malang (Foto : Istimewa)
MALANGTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang meringkus tiga pelaku pemerasan terhadap seorang guru SD (Sekolah Dasar) Negeri 3 Asrikaton, Sabtu (2/2/2019) lalu. Korbannya adalah Winarjo, warga Kecamatan Pakis.
Saat melancarkan aksi pemerasan terhadap korbannya, ketiga pelaku mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Komplotan ini diringkus polisi di dalam ruangan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Asrikaton, saat menerima uang senilai Rp 2 juta.
Dari informasi yang dihimpun MalangTIMES, identitas dari ketiga pelaku tersebut adalah, MS (48) warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, YT (31) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis dan AD (40) warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokembangan, Kota Surabaya.
“Iya, beberapa waktu lalu kami memang mengamankan tiga orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM. Usai diamankan ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polres Malang,” kata salah satu anggota Intelkam Polres Malang yang namanya harus kami rahasiakan ini.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti. Selain sejumlah uang hasil pemerasan senilai Rp 2 juta, dengan pecahan nominal Rp 50 ribuan. Korps berseragam coklat ini, juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Di antaranya kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama seorang tersangka inisial AD, kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama tersangka dengan inisial MS, surat tugas pemantau keuangan negara yang menugaskan AD dan tersangka inisial YT, empat unit handphone, dimana salah satunya digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Selanjutnya, dari dompet milik MS ditemukan barang bukti berupa uang Rp 700 ribu, SIM C, KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, Kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan Kartu anggota BIN.
Sedangkan dari dompet milik AD, petugas mendapati barang bukti berupa uang senilai Rp 814 ribu, beberapa kartu ATM seperti Bank Jatim dan Bank BRI, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, Kartu Tugas Sorotimes, Kartu Liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi.
Terakhir dari dompet milik YT yang disita polisi, diketahui berisi uang senilai Rp 255 ribu, kartu brizi BRI, ATM BRI, kartu suksesi Pers, dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Kantor Hukum Yustitia Indonesia.
Diketahui, aksi pemerasan terjadi pada Jumat (1/2/2019) lalu. Saat itu salah seorang pelaku, yakni YT menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta. Dimana uang tersebut rencananya digunakan untuk menutupi permasalahan salah satu murid SDN 3 Asrikaton, yang mengalami luka karena tidak sengaja tertusuk gunting saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Merasa tidak memiliki sejumlah uang yang diminta pelaku, korban menawarnya dan berdalih hanya bisa memberikan Rp 250 ribu. Mendengar penawaran tersebut, YT seketika menolaknya dan tetap bersikeras meminta uang sebesar Rp 7,5 juta.
Keesokan harinya, Sabtu (2/2/2019) YT kembali menghubungi korban untuk menanyakan kelanjutan perbincangan yang pernah dibahas keduanya.
Merasa terus didesak, pria 59 tahun itu akhirnya bersedia memberi sebagian uang yang diminta pelaku. Yakni sejumlah uang senilai Rp 2 juta, dengan syarat transaksi penyerahan uang di sekolah SDN 3 Asrikaton.
Persyaratan tersebut dituruti pelaku. Saat itu YT tidak datang sendirian, tetapi juga mengajak dua pelaku lainnya. Ketika MS menerima uang, petugas kepolisian satuan Intelkam yang sebelumnya mendapat informasi, langsung bergegas meringkus ketiga tersangka.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih terus melakukan penyidikan. Diduga kuat, komplotan oknum wartawan ini, tidak hanya sekali melancarkan aksi pemerasan. Belakangan diketahui, ketiganya juga pernah melancarkan aksi serupa di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Malang.
Modusnya masih sama, yakni memaksa meminta uang. Jika tidak dituruti, komplotan ini tidak segan-segan mengancam akan mengangkat pemberitaan tentang permasalahan, yang terkadang juga tidak jelas jluntrungannya.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit I (Tindak Pidana Umum) Satreskrim Polres Malang,” tegas salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda juga membenarkan temuan wartawan di lapangan. Bahkan, perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini, juga menegaskan jika ketiga pelaku sudah ditahan. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Pelaku sudah ditahan,” ujar Adrian sembari mengatakan jika masih ada agenda rapat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hukum dan Kriminalitas: Tiga Oknum Wartawan Diringkus Polisi, Lantaran "Todong" Guru Hingga Jutaan - Malang Times NEWS"
Post a Comment