Search

15 Ribu Pendatang Nyoblos di Kota Malang - Jawa Pos

JawaPos.com – Daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Malang mencapai 15 ribu jiwa lebih. Mereka merupakan warga luar kota yang melakukan pindah pilih saat Pemilu 2019. Para pendatang itupun sudah melakukan pengurusan pindah pilih. Bahkan antrean tampak mengular di KPU Kota Malang, Jalan Bantaran, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Rabu (10/4).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, jumlah pengajuan surat pindah pilih yang masuk cukup besar. Jumlahnya diperkirakan masih terus bertambah. Mengingat pengurusan A5 baru berakhir hari ini. “Dengan diperpanjangnya masa pengurusan surat pindah pilih, diperkirakan pemilih bertambah 500 orang,” kata Deny.

Pengajuan formulir A5 atau pindah pilih dibatasi hingga pukul 16.00 WIB. Hal tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUI-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019.

Pemilih yang pindah mencoblos akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya. Artinya, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara penuh.

Misalnya ada mahasiswa atau pekerja dari luar Jawa yang mengajukan pindah pilih di Kota Malang. Secara otomatis, pemilih itu tidak menerima lima surat suara. Tetapi hanya satu surat suara.

“Pemilih tersebut hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden. Sementara untuk pemilihan legislatif seperti DPR RI, DPD Jawa Timur, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Malang, tidak mendapat jatah,” jelasnya.

Lain halnya bila yang mengajukan pindah pilih masih berada di satu daerah pemilihan. Misal, warga Kota Batu memilih di Kota Malang. Mereka bisa mendapatkan empat surat suara.

Salah satu warga Dita Prisma mengatakan, dirinya melakukan pindah pilih karena saat pencoblosan harus bekerja di Kota Malang. “Saya pindah pilih karena harus bekerja di Malang. Saya tadi menyertakan surat tugas dari kantor,” jelas warga Surabaya itu.

Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Malang ada sebanyak 623.185 jiwa. Sementara pemilih tambahan ada lebih dari 15 ribu orang. Dari jumlah tersebut, KPU akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang padat jumlah pemilihnya. Selanjutnya, KPU akan menempatkan pemilih tambahan ke TPS yang tidak terlalu padat agar surat suara mencukupi.

Let's block ads! (Why?)

JawaPos.com – Daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Malang mencapai 15 ribu jiwa lebih. Mereka merupakan warga luar kota yang melakukan pindah pilih saat Pemilu 2019. Para pendatang itupun sudah melakukan pengurusan pindah pilih. Bahkan antrean tampak mengular di KPU Kota Malang, Jalan Bantaran, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Rabu (10/4).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, jumlah pengajuan surat pindah pilih yang masuk cukup besar. Jumlahnya diperkirakan masih terus bertambah. Mengingat pengurusan A5 baru berakhir hari ini. “Dengan diperpanjangnya masa pengurusan surat pindah pilih, diperkirakan pemilih bertambah 500 orang,” kata Deny.

Pengajuan formulir A5 atau pindah pilih dibatasi hingga pukul 16.00 WIB. Hal tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUI-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019.

Pemilih yang pindah mencoblos akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya. Artinya, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara penuh.

Misalnya ada mahasiswa atau pekerja dari luar Jawa yang mengajukan pindah pilih di Kota Malang. Secara otomatis, pemilih itu tidak menerima lima surat suara. Tetapi hanya satu surat suara.

“Pemilih tersebut hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden. Sementara untuk pemilihan legislatif seperti DPR RI, DPD Jawa Timur, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Malang, tidak mendapat jatah,” jelasnya.

Lain halnya bila yang mengajukan pindah pilih masih berada di satu daerah pemilihan. Misal, warga Kota Batu memilih di Kota Malang. Mereka bisa mendapatkan empat surat suara.

Salah satu warga Dita Prisma mengatakan, dirinya melakukan pindah pilih karena saat pencoblosan harus bekerja di Kota Malang. “Saya pindah pilih karena harus bekerja di Malang. Saya tadi menyertakan surat tugas dari kantor,” jelas warga Surabaya itu.

Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Malang ada sebanyak 623.185 jiwa. Sementara pemilih tambahan ada lebih dari 15 ribu orang. Dari jumlah tersebut, KPU akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang padat jumlah pemilihnya. Selanjutnya, KPU akan menempatkan pemilih tambahan ke TPS yang tidak terlalu padat agar surat suara mencukupi.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "15 Ribu Pendatang Nyoblos di Kota Malang - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.