TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah puluhan lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Salah satu tempat yang digeledah KPK yaitu rumah mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan.
"Salah satunya rumah SB, Wakil Bupati Malang 2010-2015 di Malang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pers, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca juga: Selain Bupati Mojokerto, KPK Juga Menetapkan 3 Tersangka Lain
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah total 31 lokasi yang ada di Kabupaten Mojokerto, Malang dan Surabaya pada 23-27 April 2018. Tempat yang digeledah terdiri dari 20 kantor dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto, 4 perusahaan dan 7 rumah milik para tersangka dan saksi.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu KPK juga menyita uang Rp 4 miliar dan 13 kendaraan milik Mustofa.
Ketiga belas kendaraan milik Mustofa yang disita terdiri dari lima jetski, enam mobil dan dua motor. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover dan Daihatsu pick up.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Milik Bupati Mojokerto
Dalam perkara korupsi di Mojokerto, KPK menyangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah menerima suap dan gratifikasi. Mustofa disangka menerima uang suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
Mustofa disangka menerima uang itu dari dua perusahaan yaitu PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua pejabat perusahaan itu yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah puluhan lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Salah satu tempat yang digeledah KPK yaitu rumah mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan.
"Salah satunya rumah SB, Wakil Bupati Malang 2010-2015 di Malang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pers, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca juga: Selain Bupati Mojokerto, KPK Juga Menetapkan 3 Tersangka Lain
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah total 31 lokasi yang ada di Kabupaten Mojokerto, Malang dan Surabaya pada 23-27 April 2018. Tempat yang digeledah terdiri dari 20 kantor dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto, 4 perusahaan dan 7 rumah milik para tersangka dan saksi.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu KPK juga menyita uang Rp 4 miliar dan 13 kendaraan milik Mustofa.
Ketiga belas kendaraan milik Mustofa yang disita terdiri dari lima jetski, enam mobil dan dua motor. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover dan Daihatsu pick up.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Milik Bupati Mojokerto
Dalam perkara korupsi di Mojokerto, KPK menyangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah menerima suap dan gratifikasi. Mustofa disangka menerima uang suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
Mustofa disangka menerima uang itu dari dua perusahaan yaitu PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua pejabat perusahaan itu yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Geledah Rumah Eks Wabup Malang"
Post a Comment