Search

Kuli Bangunan di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur - detikNews

Mojokerto - EF(44), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Dia diduga berbuat cabul terhadap bocah berusia 8 tahun. Kini, pelaku meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi awalnya menjemput pelaku di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Setelah dua kali dipanggil tidak datang, kami menjemput pelaku di rumahnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (2/4/2019).

Perbuatan bejat pelaku terjadi pada 19 Febuari 2019 silam. Korban dibawa ke ruang dapur rumahnya. Di ruang itu pelaku mencabuli korban.
Rumah dalam kondisi kosong, karena istri pelaku tengah bekerja dan dua anaknya sedang bersekolah. Korban merupakan anak dari tetangga pelaku sendiri. "Setelah puas, pelaku meminta korban pulang dan tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," beber Yulistiana.

Ketika dihadirkan penyidik, pelaku membantah telah melakukan perbuatan itu, dan bahkan berdalih untuk tidak memaksa korban untuk menurutinya. "Saya tidak memaksa. Anaknya mau sendiri, tapi setelahnya memang menangis," ucap Effendi membantah.

Terungkapnya kasus asusila ini, berawal dari korban yang pulang dari rumah pelaku dalam kondisi menangis. Mendengar cerita anaknya, orang tuanya yang tidak terima lantas melaporkannya ke Polres Malang.

Pelaku menegaskan sudah meminta maaf kepada orang tua korban saat perbuatannya terbongkar. "Setelah kejadian itu, saya sudah menemui ayahnya. Saya minta maaf dan mengakui dengan membuat surat pernyataan," tutur pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Simak Juga ' Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk! ':

[Gambas:Video 20detik]


(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)

Mojokerto - EF(44), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Dia diduga berbuat cabul terhadap bocah berusia 8 tahun. Kini, pelaku meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi awalnya menjemput pelaku di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Setelah dua kali dipanggil tidak datang, kami menjemput pelaku di rumahnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (2/4/2019).

Perbuatan bejat pelaku terjadi pada 19 Febuari 2019 silam. Korban dibawa ke ruang dapur rumahnya. Di ruang itu pelaku mencabuli korban.
Rumah dalam kondisi kosong, karena istri pelaku tengah bekerja dan dua anaknya sedang bersekolah. Korban merupakan anak dari tetangga pelaku sendiri. "Setelah puas, pelaku meminta korban pulang dan tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," beber Yulistiana.

Ketika dihadirkan penyidik, pelaku membantah telah melakukan perbuatan itu, dan bahkan berdalih untuk tidak memaksa korban untuk menurutinya. "Saya tidak memaksa. Anaknya mau sendiri, tapi setelahnya memang menangis," ucap Effendi membantah.

Terungkapnya kasus asusila ini, berawal dari korban yang pulang dari rumah pelaku dalam kondisi menangis. Mendengar cerita anaknya, orang tuanya yang tidak terima lantas melaporkannya ke Polres Malang.

Pelaku menegaskan sudah meminta maaf kepada orang tua korban saat perbuatannya terbongkar. "Setelah kejadian itu, saya sudah menemui ayahnya. Saya minta maaf dan mengakui dengan membuat surat pernyataan," tutur pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Simak Juga ' Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk! ':

[Gambas:Video 20detik]


(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuli Bangunan di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.