"Motifnya dendam pribadi. Korban awalnya dijemput dua tersangka perempuan di sebuah kafe. Dan dibawa ke TKP, di sana sudah menunggu para tersangka lain, salah satunya membawa senjata tajam jenis pisau," ujar Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (4/4/2019).
Dari 7 tersangka yang diamankan polisi, empat tersangka masih dibawah umur. Mereka adalah IBS (17), warga Kedungkandang, Kota Malang, DR (17), asal Karangploso, Kabupaten Malang, BL (15), perempuan yang merupakan warga Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang, dan KA (15), warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.
Sementara tiga pelaku lain adalah Tyas (21), warga Arjowinangun, Kota Malang, ADY (23), asal Buring, Kedungkandang, Kota Malang, dan SW (20), warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.
Bambang menuturkan, jika antara para tersangka dengan korban sudah saling mengenal. Isu berujung fitnah jika korban disangka sebagai informan polisi, melatarbelakangi aksi penganiayaan yang terjadi pada Selasa (2/4/2019), dini hari itu.
"Jadi salah satu dari keluarga pelaku pernah ditangkap polisi, karena informasi korban. Para tersangka kemudian merencanakan untuk memukuli korban, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis pisau," beber Bambang.
Dia menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap, jika penganiayaan berawal dari dua tersangka perempuan (BL dan Tyas) yang menjemput korban dari salah satu kafe di Kota Malang. Mereka kemudian membawa korban ke lokasi kejadian.
"Para tersangka lain yang sudah menunggu di TKP, langsung menggeroyok korban, karena sudah memendam kemarahan. Ada empat luka tusuk di bagian tubuh korban," tutur Bambang.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan junto Pasal 340 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, diantaranya tiga unit sepeda motor dan pakaian korban serta pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Kematian Suyono membuat gempar warga yang melintas di lokasi kejadian, yang berdekatan dengan Pasar Gadang, Selasa (2/4/2019), pagi. Warga yang mengetahui, korban terbujur kaku di atas jalan, langsung melapor ke polisi.
(iwd/iwd)
"Motifnya dendam pribadi. Korban awalnya dijemput dua tersangka perempuan di sebuah kafe. Dan dibawa ke TKP, di sana sudah menunggu para tersangka lain, salah satunya membawa senjata tajam jenis pisau," ujar Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (4/4/2019).
Dari 7 tersangka yang diamankan polisi, empat tersangka masih dibawah umur. Mereka adalah IBS (17), warga Kedungkandang, Kota Malang, DR (17), asal Karangploso, Kabupaten Malang, BL (15), perempuan yang merupakan warga Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang, dan KA (15), warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.
Sementara tiga pelaku lain adalah Tyas (21), warga Arjowinangun, Kota Malang, ADY (23), asal Buring, Kedungkandang, Kota Malang, dan SW (20), warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.
Bambang menuturkan, jika antara para tersangka dengan korban sudah saling mengenal. Isu berujung fitnah jika korban disangka sebagai informan polisi, melatarbelakangi aksi penganiayaan yang terjadi pada Selasa (2/4/2019), dini hari itu.
"Jadi salah satu dari keluarga pelaku pernah ditangkap polisi, karena informasi korban. Para tersangka kemudian merencanakan untuk memukuli korban, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis pisau," beber Bambang.
Dia menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap, jika penganiayaan berawal dari dua tersangka perempuan (BL dan Tyas) yang menjemput korban dari salah satu kafe di Kota Malang. Mereka kemudian membawa korban ke lokasi kejadian.
"Para tersangka lain yang sudah menunggu di TKP, langsung menggeroyok korban, karena sudah memendam kemarahan. Ada empat luka tusuk di bagian tubuh korban," tutur Bambang.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan junto Pasal 340 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, diantaranya tiga unit sepeda motor dan pakaian korban serta pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Kematian Suyono membuat gempar warga yang melintas di lokasi kejadian, yang berdekatan dengan Pasar Gadang, Selasa (2/4/2019), pagi. Warga yang mengetahui, korban terbujur kaku di atas jalan, langsung melapor ke polisi.
(iwd/iwd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Motif Dendam di Balik Aksi Keji 7 Pembunuh Pria di Malang - detikNews"
Post a Comment