SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sebanyak 10 bekas anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (4/4/2019).
Sidang berlangsung terbuka dan digelar dua tahap, masing-masing tahap menghadirkan lima terdakwa.
Hakim Cokorda Gede Arthana menilai, para terdakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan adalah mereka mengakui perbuatannya. Namun, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo divonis 4 tahun 1 bulan penjara," ujar Cokorda Gede Arthana.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.
Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa masing-masing Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan vonis untuk Sony Yudiarto.
"Salah satunya terkait uang pengembalian karena terdakwa belum mengembalikan uang," jelasnya.
Perkara ini terungkap berkat operasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menyeret hampir semua anggota DPRD Kota Malang karena menerima suap atau janji suap terkait pembahasan APBD - P Pemkot Malang 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, M Anton. Kukuh Kurniawan
• Inilah Rincian Tuntutan Jaksa KPK untuk 12 Bekas Anggota DPRD Kota Malang
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sebanyak 10 bekas anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (4/4/2019).
Sidang berlangsung terbuka dan digelar dua tahap, masing-masing tahap menghadirkan lima terdakwa.
Hakim Cokorda Gede Arthana menilai, para terdakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan adalah mereka mengakui perbuatannya. Namun, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo divonis 4 tahun 1 bulan penjara," ujar Cokorda Gede Arthana.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.
Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa masing-masing Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan vonis untuk Sony Yudiarto.
"Salah satunya terkait uang pengembalian karena terdakwa belum mengembalikan uang," jelasnya.
Perkara ini terungkap berkat operasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menyeret hampir semua anggota DPRD Kota Malang karena menerima suap atau janji suap terkait pembahasan APBD - P Pemkot Malang 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, M Anton. Kukuh Kurniawan
• Inilah Rincian Tuntutan Jaksa KPK untuk 12 Bekas Anggota DPRD Kota Malang
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inilah Rincian Vonis untuk 10 Bekas Anggota DPRD Kota Malang - Surya Malang"
Post a Comment