Search

Terkesan Kumuh, Jam Jualan PKL di Kota Malang Bakal Dibatasi - Malang Times NEWS

MALANGTIMES - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang berencana membatasi lama waktu atau durasi berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan. Pasalnya, keberadaan pedagang yang membuat bedak semi permanen membuat kesan kumuh dan memunculkan masalah kebersihan. 

Kepala Disdag Kota Malang Wahyu Setianto mengungkapkan bahwa ada sejumlah jalan yang sebenarnya diperbolehkan untuk PKL. Namun, pada pedagang hanya boleh berjualan dengan menggunakan payung saja. Sayangnya, kenyataan di lapangan, mereka justru membuka lapak sendiri. "Memang, saya akui masih terlihat kumuh. Saat ini, kami masih mencari solusi bagaimana memindahnya," kata Wahyu. 

Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan batas waktu tertentu untuk para PKL menjajakan dagangannya. "Setidaknya, mulai pukul 09.00 WIB pagi sampai 17.00 WIB sore. Supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Buka terlalu pagi tidak boleh dan tutupnya juga jangan terlalu sore. Ketika tutup, juga harus dibersihkan," tegas dia. 

Wahyu mengakui, meski suasana Kota Malang mulai bebas dari PKL tetapi masih ada beberapa titik yang masih menjadi sarang PKL. Hal tersebut membuat suasana kota tampak kurang rapi. Misalnya, seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ade Irma Suryani. 

Sepanjang kawasan tersebut, terdapat PKL yang berjualan buah-buahan. Antara satu pedagang dengan pedagang lain berjualan berdempetan. Bahkan sebagian tak hanya berada di trotoar, melainkan memanfaatkan badan jalan. Tentunya, keberadaan mereka dinilai membuat suasana kurang rapi dan banyak sampah yang berserakan.

Mulanya, menurut Wahyu, para pedagang buah yang saat ini berjualan di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani merupakan PKL yang ada di sekitar Pasar Besar. "Saat itu kami tertibkan, akhirnya suasana menjadi lebih rapi. Namun, saat itu, tidak ada solusi. Sehingga, Wali Kota terdahulu meminta kami untuk melakukan relokasi di kawasan Jalan Ade Irma Suryani," terang dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan penataan dengan menggerakkan personel Pengawas dan Ketertiban (Wastib) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang. Wahyu menjelaskan, kawasan yang banyak PKL, seperti Jalan ade Irma Suryani dan Pasar Kebalen sering dilakukan operasi supaya tidak kelihatan kumuh. "Kalau ada yang melanggar, kami angkut barangnya ke kantor. Setelah dua hari, baru kami lepaskan dengan menulis surat pernyataan. Ini untuk efek jera," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

MALANGTIMES - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang berencana membatasi lama waktu atau durasi berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan. Pasalnya, keberadaan pedagang yang membuat bedak semi permanen membuat kesan kumuh dan memunculkan masalah kebersihan. 

Kepala Disdag Kota Malang Wahyu Setianto mengungkapkan bahwa ada sejumlah jalan yang sebenarnya diperbolehkan untuk PKL. Namun, pada pedagang hanya boleh berjualan dengan menggunakan payung saja. Sayangnya, kenyataan di lapangan, mereka justru membuka lapak sendiri. "Memang, saya akui masih terlihat kumuh. Saat ini, kami masih mencari solusi bagaimana memindahnya," kata Wahyu. 

Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan batas waktu tertentu untuk para PKL menjajakan dagangannya. "Setidaknya, mulai pukul 09.00 WIB pagi sampai 17.00 WIB sore. Supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Buka terlalu pagi tidak boleh dan tutupnya juga jangan terlalu sore. Ketika tutup, juga harus dibersihkan," tegas dia. 

Wahyu mengakui, meski suasana Kota Malang mulai bebas dari PKL tetapi masih ada beberapa titik yang masih menjadi sarang PKL. Hal tersebut membuat suasana kota tampak kurang rapi. Misalnya, seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ade Irma Suryani. 

Sepanjang kawasan tersebut, terdapat PKL yang berjualan buah-buahan. Antara satu pedagang dengan pedagang lain berjualan berdempetan. Bahkan sebagian tak hanya berada di trotoar, melainkan memanfaatkan badan jalan. Tentunya, keberadaan mereka dinilai membuat suasana kurang rapi dan banyak sampah yang berserakan.

Mulanya, menurut Wahyu, para pedagang buah yang saat ini berjualan di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani merupakan PKL yang ada di sekitar Pasar Besar. "Saat itu kami tertibkan, akhirnya suasana menjadi lebih rapi. Namun, saat itu, tidak ada solusi. Sehingga, Wali Kota terdahulu meminta kami untuk melakukan relokasi di kawasan Jalan Ade Irma Suryani," terang dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan penataan dengan menggerakkan personel Pengawas dan Ketertiban (Wastib) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang. Wahyu menjelaskan, kawasan yang banyak PKL, seperti Jalan ade Irma Suryani dan Pasar Kebalen sering dilakukan operasi supaya tidak kelihatan kumuh. "Kalau ada yang melanggar, kami angkut barangnya ke kantor. Setelah dua hari, baru kami lepaskan dengan menulis surat pernyataan. Ini untuk efek jera," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terkesan Kumuh, Jam Jualan PKL di Kota Malang Bakal Dibatasi - Malang Times NEWS"

Post a Comment

Powered by Blogger.