Search

Kabid Parkir Dishub Kota Malang Ditahan, Kebocoran Retribusi ...

SURYAMALANG,COM, KLOJEN -Kasus dugaan korupsi kembali terungkap di kota Malang.

Kali ini kasus dugaan korupsi terkait retribusi parkir di kota Malang.

Dugaan korupsi ini diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Malang.

Bahkan seorang pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Syamsul Arifin sudah resmi ditahan, Senin (7/5/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi ini jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 600juta.

Kerugian negara itu khusus dalam kasus kebocoran retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Hitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum ada secara resmi. Namun dari hasil temuan hitungan kami ada sekitar Rp 600juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Rakhmat Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (8/5/2018).

Kebocoran itu terjadi akhir tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Malang sudah menahan Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Syamsul Arifin terkait kasus ini. 

Syamsul ditahan di Lapas Lowokwaru, Senin (7/5/2018) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni membenarkan penahanan itu.

"Setelah kemarin kami periksa, kemudian kami lakukan penahanan terhadap Kabid ParkirDishub. Kami titipkan ke Lapas Lowokwaru," ujar Amran, Selasa (8/5/2018).

Sebelumnya jaksa telah menetapkan Syamsul sebagai tersangka sejak Kamis (3/5/2018).

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG,COM, KLOJEN -Kasus dugaan korupsi kembali terungkap di kota Malang.

Kali ini kasus dugaan korupsi terkait retribusi parkir di kota Malang.

Dugaan korupsi ini diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Malang.

Bahkan seorang pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Syamsul Arifin sudah resmi ditahan, Senin (7/5/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi ini jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 600juta.

Kerugian negara itu khusus dalam kasus kebocoran retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Hitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum ada secara resmi. Namun dari hasil temuan hitungan kami ada sekitar Rp 600juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Rakhmat Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (8/5/2018).

Kebocoran itu terjadi akhir tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Malang sudah menahan Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Syamsul Arifin terkait kasus ini. 

Syamsul ditahan di Lapas Lowokwaru, Senin (7/5/2018) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni membenarkan penahanan itu.

"Setelah kemarin kami periksa, kemudian kami lakukan penahanan terhadap Kabid ParkirDishub. Kami titipkan ke Lapas Lowokwaru," ujar Amran, Selasa (8/5/2018).

Sebelumnya jaksa telah menetapkan Syamsul sebagai tersangka sejak Kamis (3/5/2018).

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabid Parkir Dishub Kota Malang Ditahan, Kebocoran Retribusi ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.