Search

Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terkait dugaan gratifikasi dalam pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (7/5/2018).

Adapun dua orang yang diperiksa yaitu dua anggota DPRD Kota Malang, yaitu Tri Yudiani dan Rahayu Sugiarti. Tri diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Rahayu sebagai saksi untuk 18 tersangka lain. Rahayu sendiri sudah berstatus tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan oleh para tersangka terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Baca juga: Dugaan Suap Bersamaan, Pimpinan DPRD Kota Malang Kosong Pascaditahan KPK

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Suap APBD Malang menjerat dua dari tiga calon wali kota Malang sebagai tersangka.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terkait dugaan gratifikasi dalam pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (7/5/2018).

Adapun dua orang yang diperiksa yaitu dua anggota DPRD Kota Malang, yaitu Tri Yudiani dan Rahayu Sugiarti. Tri diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Rahayu sebagai saksi untuk 18 tersangka lain. Rahayu sendiri sudah berstatus tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan oleh para tersangka terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Baca juga: Dugaan Suap Bersamaan, Pimpinan DPRD Kota Malang Kosong Pascaditahan KPK

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Suap APBD Malang menjerat dua dari tiga calon wali kota Malang sebagai tersangka.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.