Search

Diduga Korupsi Retribusi Parkir, Kabid Dishub Kota Malang Ditahan

“Setelah kami nilai sudah cukup bukti, kami tetapkan Syamsul sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni, Selasa (8/5). Syamsul resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada Senin (7/5) malam.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Malang juga telah memeriksa sebanyak enam saksi dari pihak Dishub dan dari instansi lainnya serta pihak swasta terkait indikasi korupsi berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan selisih retribusi parkir di Dishub selama dua tahun anggaran, yakni 2015 dan 2016. Padahal seharusnya, retribusi itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” paparnya.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sementara ditahan di LP Lowokwaru sembari menunggu kelengkapan berkas P21. “Begitu (berkas) sempurna, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengaku masih akan mencari informasi resmi terkait kasus tersebut sebelum mengambil tindakan tegas. Pasalnya, dirinya sendiri belum mendapat laporan resmi.

"Nanti akan kami koordinasikan terkait informasi (penahanan) itu. Saya akan panggil kepala dinasnya. Akan saya tanyai duduk perkaranya semacam apa," ujar Wasto.

Mengenai aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan korupsi, Wasto menegaskan, Pemkot Malang akan menaati aturan perundangan yang berlaku. "Kan sudah ada ketentuan hukumnya, jadi ya sesuai ketentuan hukum," ujarnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pejabat pemerintahan yang terlibat korupsi dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Soal status kepegawaian Syamsul, Wasto mengungkapkan pihaknya masih akan melihat detail aturan tersebut. "Nanti akan kami lihat peraturannya, nanti aturan itu yang jadi pedoman untuk menyikapi kejadian ini," tutupnya. 

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

“Setelah kami nilai sudah cukup bukti, kami tetapkan Syamsul sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni, Selasa (8/5). Syamsul resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada Senin (7/5) malam.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Malang juga telah memeriksa sebanyak enam saksi dari pihak Dishub dan dari instansi lainnya serta pihak swasta terkait indikasi korupsi berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan selisih retribusi parkir di Dishub selama dua tahun anggaran, yakni 2015 dan 2016. Padahal seharusnya, retribusi itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” paparnya.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sementara ditahan di LP Lowokwaru sembari menunggu kelengkapan berkas P21. “Begitu (berkas) sempurna, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengaku masih akan mencari informasi resmi terkait kasus tersebut sebelum mengambil tindakan tegas. Pasalnya, dirinya sendiri belum mendapat laporan resmi.

"Nanti akan kami koordinasikan terkait informasi (penahanan) itu. Saya akan panggil kepala dinasnya. Akan saya tanyai duduk perkaranya semacam apa," ujar Wasto.

Mengenai aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan korupsi, Wasto menegaskan, Pemkot Malang akan menaati aturan perundangan yang berlaku. "Kan sudah ada ketentuan hukumnya, jadi ya sesuai ketentuan hukum," ujarnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pejabat pemerintahan yang terlibat korupsi dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Soal status kepegawaian Syamsul, Wasto mengungkapkan pihaknya masih akan melihat detail aturan tersebut. "Nanti akan kami lihat peraturannya, nanti aturan itu yang jadi pedoman untuk menyikapi kejadian ini," tutupnya. 

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Korupsi Retribusi Parkir, Kabid Dishub Kota Malang Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.