"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari di mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2018," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (25/5).
Ke-12 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni Tri Yudiani (TY), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Sulik Lestyowati (SL), Slamet (SAL), Suprapto (SPT), Zainuddin (MZN), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), dan Wiwik Hendri Astuti (WHA).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota (Wako) Malang periode 2013-2018, Moch Anton; dua wakil ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan ke-19 orang tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Berikut 19 orang tersangkanya:
1. Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018
2. Suprapto, Anggot DPRD Malang
3. HM Zainudin, Wakil Ketua DPRD Malang
4. Sahrawi, Anggot DPRD Malang
5. Salamet, Anggot DPRD Malang
6. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua DPRD Malang
7. Mohan Kateli, Anggot DPRD Malang
8. Sulik Lestyowati, Anggot DPRD Malang
9. Abdul Hakim, Anggot DPRD Malang
10.Bambang Sumarto, Anggot DPRD Malang
11. Imam Fauzi, Anggot DPRD Malang
12. Syaiful Rusdi, Anggot DPRD Malang
13. Tri Yudiani, Anggot DPRD Malang
14. Heri Pudji Utama, Anggot DPRD Malang
15. Hery Subianto, Anggot DPRD Malang
16. Ya'qub Ananda Budban, Anggot DPRD Malang
17. Rahayu Sugiarti, Anggot DPRD Malang
18. Sukarno, Anggot DPRD Malang
19. H Abd Rachman, Anggot DPRD Malang.
Moch Anton selaku wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Moch Anton melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 12 orang anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015."Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari di mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2018," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (25/5).
Ke-12 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni Tri Yudiani (TY), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Sulik Lestyowati (SL), Slamet (SAL), Suprapto (SPT), Zainuddin (MZN), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), dan Wiwik Hendri Astuti (WHA).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota (Wako) Malang periode 2013-2018, Moch Anton; dua wakil ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan ke-19 orang tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Berikut 19 orang tersangkanya:
1. Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018
2. Suprapto, Anggot DPRD Malang
3. HM Zainudin, Wakil Ketua DPRD Malang
4. Sahrawi, Anggot DPRD Malang
5. Salamet, Anggot DPRD Malang
6. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua DPRD Malang
7. Mohan Kateli, Anggot DPRD Malang
8. Sulik Lestyowati, Anggot DPRD Malang
9. Abdul Hakim, Anggot DPRD Malang
10.Bambang Sumarto, Anggot DPRD Malang
11. Imam Fauzi, Anggot DPRD Malang
12. Syaiful Rusdi, Anggot DPRD Malang
13. Tri Yudiani, Anggot DPRD Malang
14. Heri Pudji Utama, Anggot DPRD Malang
15. Hery Subianto, Anggot DPRD Malang
16. Ya'qub Ananda Budban, Anggot DPRD Malang
17. Rahayu Sugiarti, Anggot DPRD Malang
18. Sukarno, Anggot DPRD Malang
19. H Abd Rachman, Anggot DPRD Malang.
Moch Anton selaku wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Moch Anton melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang"
Post a Comment