TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan 'Bedak Berdarah' di Pantai Ngliyep, Donomulyo, Malang memasuki babak baru.
Pelaku, Nadia Figa Madona (19), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen padanya, Rabu (23/5/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.
Hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan, dan menyesali serta mengakui perbuatannya.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan 'Bedak Berdarah' di Pantai Ngliyep, Donomulyo, Malang memasuki babak baru.
Pelaku, Nadia Figa Madona (19), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen padanya, Rabu (23/5/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.
Hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan, dan menyesali serta mengakui perbuatannya.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat Kasus 'Bedak Berdarah' di Malang? Begini Sekarang Kabar ..."
Post a Comment