Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa menyatakan, kerawanan ini karena dalam pencoblosan Pilwali Kota Malang bersamaan dengan Pilgub Jatim.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, pemilih luar Kota Malang, menggunakan hak suara Pilgub Jatim dengan memanfaatkan TPS yang berada di Kota Malang.
"Terhadap pelaksanaan pilkada serentak, dimungkinkan orang pindah, pilih di Kota Malang. Tapi untuk Pilgub Jatim dan pemilih yang ber-KTP Jawa Timur, karena bersamaan," beber Alim pada detikcom, Senin (7/5/2018).
"Titik rawannya di situ, makanya tingkat KPPS harus hati-hati dalam mencermati pindah pilih. Karena sangat berpotensi, orang tidak memiliki hak pilih di Kota Malang, turut menggunakan hak suaranya untuk pilwali," sambungnya.
Pihaknya berharap, pengawas serta KPPS detil dalam mencermati penggunaan A5, agar tidak dimanfaatkan untuk Pilwali Kota Malang. "Agar tidak dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab," tandasnya.
Dia mencontohkan, pemilih di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Banyak dari mereka, belum terpastikan bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilgub Jawa Timur.
"Karena persoalannya administrasi, data pemilih tidak sinkron dengan NIK, atau belum e-KTP. Jumlahnya cukup besar, sampai 1700 orang," urainya.
"Karena dalam DPT, harus ada nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap beserta alamat tinggal. Belum e-KTP, maka tidak bisa menggunakan hak suaranya," sambungnya.
KPU Kota Malang mengumumkan DPT untuk Pilwali dan Pilgub Jawa Timur 2018 sebanyak 618.338 pemilih.
Untuk warga asli Kota Malang di Lapas Kelas I Lowokwaru lolos verifikasi dan masuk DPT, hanya sebanyak 449 orang, dari jumlah total warga binaan sebanyak 2.183 orang.
(fat/fat)
Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa menyatakan, kerawanan ini karena dalam pencoblosan Pilwali Kota Malang bersamaan dengan Pilgub Jatim.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, pemilih luar Kota Malang, menggunakan hak suara Pilgub Jatim dengan memanfaatkan TPS yang berada di Kota Malang.
"Terhadap pelaksanaan pilkada serentak, dimungkinkan orang pindah, pilih di Kota Malang. Tapi untuk Pilgub Jatim dan pemilih yang ber-KTP Jawa Timur, karena bersamaan," beber Alim pada detikcom, Senin (7/5/2018).
"Titik rawannya di situ, makanya tingkat KPPS harus hati-hati dalam mencermati pindah pilih. Karena sangat berpotensi, orang tidak memiliki hak pilih di Kota Malang, turut menggunakan hak suaranya untuk pilwali," sambungnya.
Pihaknya berharap, pengawas serta KPPS detil dalam mencermati penggunaan A5, agar tidak dimanfaatkan untuk Pilwali Kota Malang. "Agar tidak dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab," tandasnya.
Dia mencontohkan, pemilih di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Banyak dari mereka, belum terpastikan bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilgub Jawa Timur.
"Karena persoalannya administrasi, data pemilih tidak sinkron dengan NIK, atau belum e-KTP. Jumlahnya cukup besar, sampai 1700 orang," urainya.
"Karena dalam DPT, harus ada nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap beserta alamat tinggal. Belum e-KTP, maka tidak bisa menggunakan hak suaranya," sambungnya.
KPU Kota Malang mengumumkan DPT untuk Pilwali dan Pilgub Jawa Timur 2018 sebanyak 618.338 pemilih.
Untuk warga asli Kota Malang di Lapas Kelas I Lowokwaru lolos verifikasi dan masuk DPT, hanya sebanyak 449 orang, dari jumlah total warga binaan sebanyak 2.183 orang.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Waspadai Pemilih Siluman di Pilwali Malang 2018"
Post a Comment