"Rasanya, sudah tersangka. Bekas wakil Bupati Malang," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (4/5/2018).
Ahmad Subhan, kata Agus, memiliki peran sebagai perantara, ketika Mustafa Kamal Pasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima aliran uang (suap).
"Dia (Subhan), berperan sebagai perantara, waktu uang itu sampai kepada bupati (Mustafa Kamal Pasa)," tegas Agus menjawab pertanyaan wartawan.
Dia berharap, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto segera kelar. Karena KPK masih memiliki banyak tanggungan kasus yang harus ditangani.
"Mudah-mudahan nanti prosesnya bisa agak cepat. Karena tunggakan kita, termasuk cukup banyak, jadi sedang berjalan," bebernya.
"Seingat saya, dia (Ahmad Subhan) sudah tersangka," tandas Agus kembali mengulang. Ketua KPK Agus Rahardjo tak membeberkan secara detil kasus yang menjerat Subhan. "Kalau detilnya, saya kurang jelas. Namun, penanganan sedang berjalan saat ini," sebutnya.
Ahmad Subhan menjabat Wakil Bupati Malang periode 2010-2015. Pada Kamis (26/4/2018), kediaman Subhan di Jalan Semeru RT 06/ RW 04, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, digeledah lembaga antirasuah.
Esok harinya, Subhan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Subhan diduga terkait kasus suap perijinan tower telekomunikasi (BTS) di Kabupaten Mojokerto, yang menjerat Bupati Mustafa Kamal Pasa.
(bdh/bdh)
"Rasanya, sudah tersangka. Bekas wakil Bupati Malang," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (4/5/2018).
Ahmad Subhan, kata Agus, memiliki peran sebagai perantara, ketika Mustafa Kamal Pasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima aliran uang (suap).
"Dia (Subhan), berperan sebagai perantara, waktu uang itu sampai kepada bupati (Mustafa Kamal Pasa)," tegas Agus menjawab pertanyaan wartawan.
Dia berharap, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto segera kelar. Karena KPK masih memiliki banyak tanggungan kasus yang harus ditangani.
"Mudah-mudahan nanti prosesnya bisa agak cepat. Karena tunggakan kita, termasuk cukup banyak, jadi sedang berjalan," bebernya.
"Seingat saya, dia (Ahmad Subhan) sudah tersangka," tandas Agus kembali mengulang. Ketua KPK Agus Rahardjo tak membeberkan secara detil kasus yang menjerat Subhan. "Kalau detilnya, saya kurang jelas. Namun, penanganan sedang berjalan saat ini," sebutnya.
Ahmad Subhan menjabat Wakil Bupati Malang periode 2010-2015. Pada Kamis (26/4/2018), kediaman Subhan di Jalan Semeru RT 06/ RW 04, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, digeledah lembaga antirasuah.
Esok harinya, Subhan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Subhan diduga terkait kasus suap perijinan tower telekomunikasi (BTS) di Kabupaten Mojokerto, yang menjerat Bupati Mustafa Kamal Pasa.
(bdh/bdh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Wabup Malang Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS di Mojokerto"
Post a Comment