VIVA – Tiga anggota DPRD Kota Malang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan dewan. Langkah ini diambil untuk memperpendek mekanisme, bukan mencari pimpinan sementara namun langsung menunjuk Plt.
"Telah disepakati bersama mekanismenya diperpendek. Dari yang awalnya menetapkan pimpinan sementara menjadi penunjukkan Plt pimpinan dewan," kata Kabag Otoda Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Pemprov Jawa Timur, Indah Wahyuni, Sabtu, 5 Mei 2018.
Adapun tiga anggota DPRD Kota Malang yang ditunjuk sebagai Plt yang disepakati bersama partai yakni, Choeroel Anwar dari Partai Golkar, Sony Yudiarto dari Demokrat dan Abdurrohman dari PKB.
"Dengan Plt ini tidak lagi diperlukan pimpinan sementara mereka yang nanti akan memimpin pelaksanaan rapat. Kami tidak keluar konteks karena ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kami terima pada hari Kamis, 3 Mei, 2018," ujar Indah.
Dengan penunjukan Plt itu, hanya PDI Perjuangan yang belum menyetorkan nama sebagai Plt ketua pimpinan dewan. PDI Perjuangan sendiri merupakan partai pemenang di legislatif Kota Malang.
Sesuai surat edaran Mendagri disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan agar tidak terjadi stagnasi jalannya pemerintahan bisa diambil langkah diskresi.
"Sekarang bisa dilakukan rapat dengan kuorum sebanyak 26 anggota total anggota, kan 45 orang diambil dua pertiganya itu 26 orang. Dengan catatan semua anggota harus hadir saat rapat. Jadi ini diskresi," katanya.
Sebelumnya, penahanan yang dilakukan KPK atas kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 membuat terjadinya kekosongan pimpinan di kursi DPRD Kota Malang. Sebab, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjadi tersangka.
Ketua DPRD pengganti Abdul Hakim pun kemudian dijadikan tersangka dalam pengembanganya bersama 17 anggota DPRD lainnya. Akibat kekosongan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang berbagai agenda menjadi terhambat.
Di antaranya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang yang semestinya dibahas di awal April namun hingga sekarang belum dilakukan pembahasan. Jadwal pertemuan dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga tertunda.
"Ini baru pertama kali, jadi harus ada solusi atau diskresi hukum. Surat edaran Mendagri sebelumnya meminta fraksi asal pimpinan dewan menunjuk anggotanya sebagai Plt pimpinan. Dari empat partai baru tiga, mereka sekarang resmi menjadi Plt pimpinan DPRD Kota Malang," kata Indah. (ase)
VIVA – Tiga anggota DPRD Kota Malang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan dewan. Langkah ini diambil untuk memperpendek mekanisme, bukan mencari pimpinan sementara namun langsung menunjuk Plt.
"Telah disepakati bersama mekanismenya diperpendek. Dari yang awalnya menetapkan pimpinan sementara menjadi penunjukkan Plt pimpinan dewan," kata Kabag Otoda Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Pemprov Jawa Timur, Indah Wahyuni, Sabtu, 5 Mei 2018.
Adapun tiga anggota DPRD Kota Malang yang ditunjuk sebagai Plt yang disepakati bersama partai yakni, Choeroel Anwar dari Partai Golkar, Sony Yudiarto dari Demokrat dan Abdurrohman dari PKB.
"Dengan Plt ini tidak lagi diperlukan pimpinan sementara mereka yang nanti akan memimpin pelaksanaan rapat. Kami tidak keluar konteks karena ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kami terima pada hari Kamis, 3 Mei, 2018," ujar Indah.
Dengan penunjukan Plt itu, hanya PDI Perjuangan yang belum menyetorkan nama sebagai Plt ketua pimpinan dewan. PDI Perjuangan sendiri merupakan partai pemenang di legislatif Kota Malang.
Sesuai surat edaran Mendagri disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan agar tidak terjadi stagnasi jalannya pemerintahan bisa diambil langkah diskresi.
"Sekarang bisa dilakukan rapat dengan kuorum sebanyak 26 anggota total anggota, kan 45 orang diambil dua pertiganya itu 26 orang. Dengan catatan semua anggota harus hadir saat rapat. Jadi ini diskresi," katanya.
Sebelumnya, penahanan yang dilakukan KPK atas kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 membuat terjadinya kekosongan pimpinan di kursi DPRD Kota Malang. Sebab, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjadi tersangka.
Ketua DPRD pengganti Abdul Hakim pun kemudian dijadikan tersangka dalam pengembanganya bersama 17 anggota DPRD lainnya. Akibat kekosongan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang berbagai agenda menjadi terhambat.
Di antaranya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang yang semestinya dibahas di awal April namun hingga sekarang belum dilakukan pembahasan. Jadwal pertemuan dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga tertunda.
"Ini baru pertama kali, jadi harus ada solusi atau diskresi hukum. Surat edaran Mendagri sebelumnya meminta fraksi asal pimpinan dewan menunjuk anggotanya sebagai Plt pimpinan. Dari empat partai baru tiga, mereka sekarang resmi menjadi Plt pimpinan DPRD Kota Malang," kata Indah. (ase)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan DPRD Malang Ditangkap KPK, Tiga Anggota Jadi Plt"
Post a Comment