Search

Kasus Suap Wali Kota Malang Disidangkan di Surabaya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Moch Anton dan barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) ini
kepada jaksa penuntut umum atau ke tahap dua.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA [Moch Anton], Wali Kota Malang dalam tindak pidana korupsi, yakni suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis (24/5).

Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan perkarana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. "Rencananya siding akan dilaksanakan di Surabaya," katanya.

Dengan demikian, orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut segera menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, jaksa penuntut umum membahwa Anton ke Jatim dan menitipkannya di salah satu lembaga pemasyarakatan di sana.

"Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas [Lembaga Pemasyarakatan] Klas I Surabaya," kata Febri.

Untuk membuktikan sangkaan terhadap Moch Anton, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 59 orang. Penyidik juga telah 3 kali memeriksa Anton sebagai tersangka yakni pada tanggal 22, 27 Maret, dan 21 Mei 2018.

Adapun puluhan saksi yang diperiksa di antaranya sejumlah anggota DPRD Kota Malang, wakil wali Kota Malang, kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.

"Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, dan PNS [Pegawai Negeri Sipil] lainnya di lingkungan Pemkot Malang," kata Febri.

KPK menetapkan Wali Kota (Wako) Malang periode 2013-2018, Moch Anton; dua wakil ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan ke-19 orang tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Berikut 19 orang tersangkanya:
1. Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018
2. Suprapto, Anggot DPRD Malang
3. HM Zainudin, Wakil Ketua DPRD Malang
4. Sahrawi, Anggot DPRD Malang
5. Salamet, Anggot DPRD Malang
6. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua DPRD Malang
7. Mohan Kateli, Anggot DPRD Malang
8. Sulik Lestyowati, Anggot DPRD Malang
9. Abdul Hakim, Anggot DPRD Malang
10.Bambang Sumarto, Anggot DPRD Malang
11. Imam Fauzi, Anggot DPRD Malang
12. Syaiful Rusdi, Anggot DPRD Malang
13. Tri Yudiani, Anggot DPRD Malang
14. Heri Pudji Utama, Anggot DPRD Malang
15. Hery Subianto, Anggot DPRD Malang
16. Ya'qub Ananda Budban, Anggot DPRD Malang
17. Rahayu Sugiarti, Anggot DPRD Malang
18. Sukarno, Anggot DPRD Malang
19. H Abd Rachman, Anggot DPRD Malang.

Moch Anton selaku wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Moch Anton melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Moch Anton dan barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) ini
kepada jaksa penuntut umum atau ke tahap dua.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA [Moch Anton], Wali Kota Malang dalam tindak pidana korupsi, yakni suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis (24/5).

Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan perkarana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. "Rencananya siding akan dilaksanakan di Surabaya," katanya.

Dengan demikian, orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut segera menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, jaksa penuntut umum membahwa Anton ke Jatim dan menitipkannya di salah satu lembaga pemasyarakatan di sana.

"Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas [Lembaga Pemasyarakatan] Klas I Surabaya," kata Febri.

Untuk membuktikan sangkaan terhadap Moch Anton, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 59 orang. Penyidik juga telah 3 kali memeriksa Anton sebagai tersangka yakni pada tanggal 22, 27 Maret, dan 21 Mei 2018.

Adapun puluhan saksi yang diperiksa di antaranya sejumlah anggota DPRD Kota Malang, wakil wali Kota Malang, kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.

"Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, dan PNS [Pegawai Negeri Sipil] lainnya di lingkungan Pemkot Malang," kata Febri.

KPK menetapkan Wali Kota (Wako) Malang periode 2013-2018, Moch Anton; dua wakil ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan ke-19 orang tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Berikut 19 orang tersangkanya:
1. Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018
2. Suprapto, Anggot DPRD Malang
3. HM Zainudin, Wakil Ketua DPRD Malang
4. Sahrawi, Anggot DPRD Malang
5. Salamet, Anggot DPRD Malang
6. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua DPRD Malang
7. Mohan Kateli, Anggot DPRD Malang
8. Sulik Lestyowati, Anggot DPRD Malang
9. Abdul Hakim, Anggot DPRD Malang
10.Bambang Sumarto, Anggot DPRD Malang
11. Imam Fauzi, Anggot DPRD Malang
12. Syaiful Rusdi, Anggot DPRD Malang
13. Tri Yudiani, Anggot DPRD Malang
14. Heri Pudji Utama, Anggot DPRD Malang
15. Hery Subianto, Anggot DPRD Malang
16. Ya'qub Ananda Budban, Anggot DPRD Malang
17. Rahayu Sugiarti, Anggot DPRD Malang
18. Sukarno, Anggot DPRD Malang
19. H Abd Rachman, Anggot DPRD Malang.

Moch Anton selaku wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Moch Anton melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Wali Kota Malang Disidangkan di Surabaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.