JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Mereka terdiri dari HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, dan Sulik Lestyowati. Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Mei 2018 sampai 24 Juni 2018 untuk 12 tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 Tersangka
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Mereka terdiri dari HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, dan Sulik Lestyowati. Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Mei 2018 sampai 24 Juni 2018 untuk 12 tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 Tersangka
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang"
Post a Comment