Melihat laporan akhir tahun 2017 Malang Corruption Watch (MCW), penghasilan anggota DPRD telah naik. Ini tentu saja mencederai hati rakyat. Mengacu pada PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD, gaji Ketua DPRD sebesar Rp 341.798.000, Wakil Ketua Rp 299.902.000, anggota DPRD sebesar Rp 238.227.000. Semua terhitung dalam satu tahun dan belum termasuk tunjangan lain, seperti menjadi panitia khusus (pansus), badan, dan komisi.
Fakta itu, tentunya membuat seseorang yang menjabat sebagai DPRD (Ketua, Wakil Ketua dan Anggota) memiliki pendapatan melimpah. Ini juga akan berlaku bagi 41 anggota DPRD pengganti, rencananya mengikuti pergantian antar waktu (PAW) pekan depan di DPRD Kota Malang.
MCW juga mencatat pada tahun 2017 sebelum APBD-perubahan, total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 45 anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 11,4 miliar.
Bagi legislator duduk menjadi Badan Legislasi (Banleg) akan menerima tunjangan sebesar Rp 16.625.000 setiap tahunnya, tunjangan komisi Rp 55.900.000 per tahun tunjangan Badan Anggara (Banggar) sebesar Rp 27.200.000 per tahun, tunjangan Badan Musyawarah (Bamus) senilai Rp 26.200.000 setiap tahunnya, serta alat kelengkapan dewan lain, seperti duduk sebagai panitia khusus (Pansus) mendapatkan tunjangan sebesar Rp 60.200.000 per tahunnya.
Adanya rencana perubahan anggaran keuangan (PAK) APDB tahun 2017 lalu, dimanfaatkan oleh DPRD untuk merubah alokasi anggaran, utamanya setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.
Dalam aturan tersebut, ada tambahan tunjangan bagi anggora dewan, yakni tunjangan reses (kegiatan wakil rakyat diluar masa sidang). Rata-rata setiap anggota dewan mendapatkan Rp 18.900.000 dalam satu tahun, nilai ini sekaligus menambah penghasilan seorang anggota DPRD.
"Gaji DPRD sangat besar dan cukup mencederai rakyat di tengah buruknya kinerja dewan (korupsi massal). Belum lagi ditambah tunjangan, tentunya sangat menggiurkan bagi seseorang yang duduk di legislatif (DPRD)," ungkap Kepala Riset Badan Pekerja MCW Bayu Diktiarsa kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Menurut dia, sudah saatnya masyarakat turut terlibat dan aktif dalam mengawasi kinerja legislatif serta eksekutif (pemerintah). Keterbukaan penggunaan dan alokasi anggaran dalam APBD menjadi sangat penting, sementara akses informasi untuk mengetahuinya tertutup rapat.
Sebagai pemerhati anti korupsi, kata dia, miris melihat besaran penghasilan anggota DPRD saat ini. Terlebih, setelah mereka tersangkut korupsi massal.
"Tentu miris sekali, dengan gaji yang cukup besar tapi masih korupsi, tentu sangat menyakitkan masyarakat," tandasnya.
Terkait 41 anggota dewan pengganti yang pekan depan mengikuti PAW dan resmi menjabat anggota DPRD Kota Malang. Dikatakan, bahwa partai politik harus segera melakukan pembersihan total di internalnya, dan jaminan kepada masyarakat jika dewan pengganti komitmen tak korupsi.
"Misalnya dapat mengundang KPK untuk memberikan saran pencegahan korupsi di internal DPRD. Dan Parpol bisa memastikan komitmen atau pakta intergritas anggota dewan baru untuk tak korupsi," ujarnya.
Tonton juga 'Gegara Korupsi Massal, Kerja Kedewanan DPRD Malang Tersendat':
(fat/fat) Malang - KPK menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang atas kasus massal suap dan gratifikasi. Kini, hanya tinggal 5 legislator yang tentunya tak mampu menjalankan fungsi DPRD secara normal. Terlibat korupsi, berapa sebenarnya besaran gaji wakil rakyat itu?
Melihat laporan akhir tahun 2017 Malang Corruption Watch (MCW), penghasilan anggota DPRD telah naik. Ini tentu saja mencederai hati rakyat. Mengacu pada PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD, gaji Ketua DPRD sebesar Rp 341.798.000, Wakil Ketua Rp 299.902.000, anggota DPRD sebesar Rp 238.227.000. Semua terhitung dalam satu tahun dan belum termasuk tunjangan lain, seperti menjadi panitia khusus (pansus), badan, dan komisi.
Fakta itu, tentunya membuat seseorang yang menjabat sebagai DPRD (Ketua, Wakil Ketua dan Anggota) memiliki pendapatan melimpah. Ini juga akan berlaku bagi 41 anggota DPRD pengganti, rencananya mengikuti pergantian antar waktu (PAW) pekan depan di DPRD Kota Malang.
MCW juga mencatat pada tahun 2017 sebelum APBD-perubahan, total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 45 anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 11,4 miliar.
Bagi legislator duduk menjadi Badan Legislasi (Banleg) akan menerima tunjangan sebesar Rp 16.625.000 setiap tahunnya, tunjangan komisi Rp 55.900.000 per tahun tunjangan Badan Anggara (Banggar) sebesar Rp 27.200.000 per tahun, tunjangan Badan Musyawarah (Bamus) senilai Rp 26.200.000 setiap tahunnya, serta alat kelengkapan dewan lain, seperti duduk sebagai panitia khusus (Pansus) mendapatkan tunjangan sebesar Rp 60.200.000 per tahunnya.
Adanya rencana perubahan anggaran keuangan (PAK) APDB tahun 2017 lalu, dimanfaatkan oleh DPRD untuk merubah alokasi anggaran, utamanya setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.
Dalam aturan tersebut, ada tambahan tunjangan bagi anggora dewan, yakni tunjangan reses (kegiatan wakil rakyat diluar masa sidang). Rata-rata setiap anggota dewan mendapatkan Rp 18.900.000 dalam satu tahun, nilai ini sekaligus menambah penghasilan seorang anggota DPRD.
"Gaji DPRD sangat besar dan cukup mencederai rakyat di tengah buruknya kinerja dewan (korupsi massal). Belum lagi ditambah tunjangan, tentunya sangat menggiurkan bagi seseorang yang duduk di legislatif (DPRD)," ungkap Kepala Riset Badan Pekerja MCW Bayu Diktiarsa kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Menurut dia, sudah saatnya masyarakat turut terlibat dan aktif dalam mengawasi kinerja legislatif serta eksekutif (pemerintah). Keterbukaan penggunaan dan alokasi anggaran dalam APBD menjadi sangat penting, sementara akses informasi untuk mengetahuinya tertutup rapat.
Sebagai pemerhati anti korupsi, kata dia, miris melihat besaran penghasilan anggota DPRD saat ini. Terlebih, setelah mereka tersangkut korupsi massal.
"Tentu miris sekali, dengan gaji yang cukup besar tapi masih korupsi, tentu sangat menyakitkan masyarakat," tandasnya.
Terkait 41 anggota dewan pengganti yang pekan depan mengikuti PAW dan resmi menjabat anggota DPRD Kota Malang. Dikatakan, bahwa partai politik harus segera melakukan pembersihan total di internalnya, dan jaminan kepada masyarakat jika dewan pengganti komitmen tak korupsi.
"Misalnya dapat mengundang KPK untuk memberikan saran pencegahan korupsi di internal DPRD. Dan Parpol bisa memastikan komitmen atau pakta intergritas anggota dewan baru untuk tak korupsi," ujarnya.
Tonton juga 'Gegara Korupsi Massal, Kerja Kedewanan DPRD Malang Tersendat':
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Rincian Gaji DPRD Kota Malang yang Terjerat Korupsi Massal"
Post a Comment