Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang terkait kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Kesepuluh anggota DPRD Malang itu antara lain Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farid (EFA).
Baca: Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa
Kemudian Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Suparno Hadiwibowo (SHO), Mulyanto (MTO)
Febri menerangkan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Namun, jadwal sidang belum diketahui.
Ia menambahkan, total ada 49 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Baca: Kinerja Finansial Semakin Membaik, Saham SILO Layak Dikoleksi
"Para tersangka sekurang-kurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Adapun saksi dalam kasus ini berasal dari Anggota DPRD Kota Malang dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang terkait kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Kesepuluh anggota DPRD Malang itu antara lain Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farid (EFA).
Baca: Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa
Kemudian Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Suparno Hadiwibowo (SHO), Mulyanto (MTO)
Febri menerangkan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Namun, jadwal sidang belum diketahui.
Ia menambahkan, total ada 49 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Baca: Kinerja Finansial Semakin Membaik, Saham SILO Layak Dikoleksi
"Para tersangka sekurang-kurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Adapun saksi dalam kasus ini berasal dari Anggota DPRD Kota Malang dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "10 Anggota DPRD Malang Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya - Tribunnews"
Post a Comment