Search

Tersangka Kasus Pengalihan Aset Cabut Gugatan terhadap Pemkot ...

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Gugatan perdata terhadap Pemkot Malang yang dilayangkan Leonardo Wiebowo Soegio di Pengadilan Negeri Malang dicabut, Selasa (14/8/2018).

Pencabutan gugatan itu dilakukan oleh pengacara Leonardo, A Wahab Adhinegoro. Sementara Leonardo saat ini masih berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Leonardo Wiebowo Soegio adalah tersangka kasus pengalihan aset Pemkot Malang.

Ada 16 saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari. Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya Camat Klojen, Agus Subali, Staf Kecamatan Klojen, Irianto. Selain itu, mantan Lurah Oro-Oro Dowo, Imam Subagio dan mantan pejabat Badan Pertahanan Kota Malang Heni serta Lurah Oro-Oro Dowo, Krisman S.

Wahab mendapatkan, mandat untuk mencabut gugatan itu pada Sabtu (11/8/2018). Dengan dicabutnya gugatan itu, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang dihentikan. Wahab mengatakan, sudah memprediksi akan adanya permintaan pencabutan dari kliennya itu. Pasalnya ia mengaku memiliki pengalaman dengan kasus serupa.

“Sudah saya prediksi karena sebelumnya Leonardo mengatakan ga kuat. Selama ini tidak ada klien saya mengatakan begitu,” ujar Wahab, Selasa (14/8/2018).

Wahab menduga ada pihak yang menakut-nakuti Leonardo sehingga kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan. Namun Wahab tidak secara gamblang menjelaskan siapa pihak yang menakuti Leonardo.

Rencana untuk melakukan pra peradilan juga batal seiring dicabutnya gugatan perdata itu. Sejak awal, Wahab melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, Leonardo ditahan saat masih proses penyelidikan. Hal itulah yang menjadi alasan akan dilakukannya pra peradilan.

Wahab mengatakan, sesuai KUHP, seseorang tidak bisa ditahan saat masih penyelidikan. Surat penyelidikan dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada Wahab pada 27 Juli 2018. Isinya memanggil Leonardo untuk dimintai keterangan pada 31 Juli 2018. Namun saat itu juga Leonardo langsung ditahan.

“Begitu  Leonardo ditahan, saya melihat ada kelemahan dari surat. Panggilannya Leonardo adalah untuk penyelidikkan. Seseorang takut pasti ada yang menakut-nakuti. Tetapi tidak jauh dari siapa yang menguasai Leonardo. Pasti yang punya kepentingan. Paling tidak orang yang takut di pra peradilan,” tegasnya.

Menurut Wahab, jikalau pun ada kesalahan pengetikan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, maka tidak bisa serta merta Kejaksaan Negeri Kota Malang mengganti begitu saja. Surat yang sifatnya formal itu harus diputuskan oleh lembaga yang memiliki hak untuk memutuskan yakni pengadilan.

“Lembaga pra yang memutuskan, bukan kejaksaan,” paparnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, Wahab berharap ada penangguhan penahanan terhadap kliennya

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Gugatan perdata terhadap Pemkot Malang yang dilayangkan Leonardo Wiebowo Soegio di Pengadilan Negeri Malang dicabut, Selasa (14/8/2018).

Pencabutan gugatan itu dilakukan oleh pengacara Leonardo, A Wahab Adhinegoro. Sementara Leonardo saat ini masih berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Leonardo Wiebowo Soegio adalah tersangka kasus pengalihan aset Pemkot Malang.

Ada 16 saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari. Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya Camat Klojen, Agus Subali, Staf Kecamatan Klojen, Irianto. Selain itu, mantan Lurah Oro-Oro Dowo, Imam Subagio dan mantan pejabat Badan Pertahanan Kota Malang Heni serta Lurah Oro-Oro Dowo, Krisman S.

Wahab mendapatkan, mandat untuk mencabut gugatan itu pada Sabtu (11/8/2018). Dengan dicabutnya gugatan itu, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang dihentikan. Wahab mengatakan, sudah memprediksi akan adanya permintaan pencabutan dari kliennya itu. Pasalnya ia mengaku memiliki pengalaman dengan kasus serupa.

“Sudah saya prediksi karena sebelumnya Leonardo mengatakan ga kuat. Selama ini tidak ada klien saya mengatakan begitu,” ujar Wahab, Selasa (14/8/2018).

Wahab menduga ada pihak yang menakut-nakuti Leonardo sehingga kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan. Namun Wahab tidak secara gamblang menjelaskan siapa pihak yang menakuti Leonardo.

Rencana untuk melakukan pra peradilan juga batal seiring dicabutnya gugatan perdata itu. Sejak awal, Wahab melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, Leonardo ditahan saat masih proses penyelidikan. Hal itulah yang menjadi alasan akan dilakukannya pra peradilan.

Wahab mengatakan, sesuai KUHP, seseorang tidak bisa ditahan saat masih penyelidikan. Surat penyelidikan dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada Wahab pada 27 Juli 2018. Isinya memanggil Leonardo untuk dimintai keterangan pada 31 Juli 2018. Namun saat itu juga Leonardo langsung ditahan.

“Begitu  Leonardo ditahan, saya melihat ada kelemahan dari surat. Panggilannya Leonardo adalah untuk penyelidikkan. Seseorang takut pasti ada yang menakut-nakuti. Tetapi tidak jauh dari siapa yang menguasai Leonardo. Pasti yang punya kepentingan. Paling tidak orang yang takut di pra peradilan,” tegasnya.

Menurut Wahab, jikalau pun ada kesalahan pengetikan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, maka tidak bisa serta merta Kejaksaan Negeri Kota Malang mengganti begitu saja. Surat yang sifatnya formal itu harus diputuskan oleh lembaga yang memiliki hak untuk memutuskan yakni pengadilan.

“Lembaga pra yang memutuskan, bukan kejaksaan,” paparnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, Wahab berharap ada penangguhan penahanan terhadap kliennya

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Kasus Pengalihan Aset Cabut Gugatan terhadap Pemkot ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.