TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kejari Kota Malang akan memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemkot Malang.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rakhmad Wahyu, Sabtu (11/8/2018).
Untuk diketahui, Kejari saat ini sudah mengamankan seorang tersangka, yaitu Leonardo Wiebowo Soegio.
Sejauh ini, sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari. Mereka di antaranya Camat Klojen, Agus Subali, Staf Kecamatan Klojen, Irianto.
Selain itu, mantan Lurah Oro-Oro Dowo, Imam Subagio dan mantan pejabat Badan Pertahanan Kota Malang Heni serta Lurah Oro-Oro Dowo, Krisman S.
"Itu setelah memeriksa 16 saksi sebelumnya. Jadi total bisa mencapai 30 saksi yang kami periksa untuk mendalami kasus aset Pemkot Malang yang dijual pada pihak ketiga," ujarnya, Sabtu (11/8/2018).
Baca: Kekhawatiran Wury Estu Handayani Jika Suaminya Maruf Amin Jadi Wakil Presiden
Termasuk pemeriksaan yang akan dilakukan pada Senin (13/8/2018) terhadap 4 orang saksi.
Setelah itu, kata dia, pada hari Selasa (14/8/2018) ada 5 orang saksi. Kemudian pada hari Kamis (16/8/2018) ada sebanyak 4 saksi.
"Saat ini sudah diperiksa 16 saksi untuk tersangka Leonardo dan berikutnya 14 saksi lagi kami mintai keterangannya," jelas Rakhmad Wahyu.
Pemeriksaan 14 saksi itu, kata dia, dari pihak Pemkot Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kejari Kota Malang akan memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemkot Malang.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rakhmad Wahyu, Sabtu (11/8/2018).
Untuk diketahui, Kejari saat ini sudah mengamankan seorang tersangka, yaitu Leonardo Wiebowo Soegio.
Sejauh ini, sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari. Mereka di antaranya Camat Klojen, Agus Subali, Staf Kecamatan Klojen, Irianto.
Selain itu, mantan Lurah Oro-Oro Dowo, Imam Subagio dan mantan pejabat Badan Pertahanan Kota Malang Heni serta Lurah Oro-Oro Dowo, Krisman S.
"Itu setelah memeriksa 16 saksi sebelumnya. Jadi total bisa mencapai 30 saksi yang kami periksa untuk mendalami kasus aset Pemkot Malang yang dijual pada pihak ketiga," ujarnya, Sabtu (11/8/2018).
Baca: Kekhawatiran Wury Estu Handayani Jika Suaminya Maruf Amin Jadi Wakil Presiden
Termasuk pemeriksaan yang akan dilakukan pada Senin (13/8/2018) terhadap 4 orang saksi.
Setelah itu, kata dia, pada hari Selasa (14/8/2018) ada 5 orang saksi. Kemudian pada hari Kamis (16/8/2018) ada sebanyak 4 saksi.
"Saat ini sudah diperiksa 16 saksi untuk tersangka Leonardo dan berikutnya 14 saksi lagi kami mintai keterangannya," jelas Rakhmad Wahyu.
Pemeriksaan 14 saksi itu, kata dia, dari pihak Pemkot Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang"
Post a Comment