Search

Wali Kota Nonaktif Malang Divonis 2 Tahun Penjara

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Wali Kota Malang nonaktif Muhammad Anton selama dua tahun penjara terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Selain itu, Anton juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/8/2018).

Usai persidangan, pengacara terdakwa Harris Fajar Kustaryo mengatakan kliennya tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut.

"Pertimbangannya, Abah (Anton) orangnya tidak bertele-tele karena dalam pembelaan disebutkan kalau apapun yang dilakukan bawahan maka pimpinan bertanggung jawab dan Abah merasa teledor dalam hal pengawasan," kata dia seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku akan pikir-pikir terkait dengan putusan sidang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah lanjutan.

"Intinya pertimbangan yuridis diambil hakim, dan akan didiskusikan dengan pimpinan KPK mengingat putusan tersebut di bawah tuntutan," katanya.

M Anton ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman wali kota Malang non-aktif Mochammad Anton di Jalan Tlogo Indah, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Let's block ads! (Why?)

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Wali Kota Malang nonaktif Muhammad Anton selama dua tahun penjara terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Selain itu, Anton juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/8/2018).

Usai persidangan, pengacara terdakwa Harris Fajar Kustaryo mengatakan kliennya tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut.

"Pertimbangannya, Abah (Anton) orangnya tidak bertele-tele karena dalam pembelaan disebutkan kalau apapun yang dilakukan bawahan maka pimpinan bertanggung jawab dan Abah merasa teledor dalam hal pengawasan," kata dia seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku akan pikir-pikir terkait dengan putusan sidang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah lanjutan.

"Intinya pertimbangan yuridis diambil hakim, dan akan didiskusikan dengan pimpinan KPK mengingat putusan tersebut di bawah tuntutan," katanya.

M Anton ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman wali kota Malang non-aktif Mochammad Anton di Jalan Tlogo Indah, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wali Kota Nonaktif Malang Divonis 2 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.