Search

Terbukti Terlibat Suap, Eks Wali Kota Malang Divonis 2 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton. Dia terbukti bersalah menerima suap dalam pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul saat membacakan amar putusan, Jumat (10/8).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Anton berupa pencabutan hak dipilih selama dua tahun, terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.


Putusan ini terbilang ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya, 27 Juli lalu. Saat itu mereka menuntut Anton dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya.


Wali Kota Malang Mochammad Anton digelandang KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. (dik)

Let's block ads! (Why?)

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton. Dia terbukti bersalah menerima suap dalam pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul saat membacakan amar putusan, Jumat (10/8).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Anton berupa pencabutan hak dipilih selama dua tahun, terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.


Putusan ini terbilang ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya, 27 Juli lalu. Saat itu mereka menuntut Anton dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya.


Wali Kota Malang Mochammad Anton digelandang KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. (dik)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbukti Terlibat Suap, Eks Wali Kota Malang Divonis 2 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.