SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tim Pemkab Malang akan minta Wali Kota Malang baru nanti menyepakati nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit. Ini setelah nilai kompensasi yang diberikan Pemkot Malang dalam hal itu PDAM Kota Malang dirasa nilainya jauh dari kelayakan.
Ketua Tim Kajian Nilai Kompensasi Pemanfaatan Air Sumber Wendit Pemkab Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, sejak awal tim Pemkab Malang bertahan pada usulan permintaan nilai kompensasi pemanfaatan sumber air Wendit diatar Rp 800 per meter kubik.
Namun, dalam pembahasan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) nilai kompensasi direncanakan hanya sebesar Rp 125 per meter kubik. Ini setelah sesuai Undang-undang hanya ada satu item yang menjadi pertimbangan besaran nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit tersebut.
"Untuk nilai itu kami belum sepakat, dan justru kami tetap minta kisaran diatas Rp 800 per meter kubik sesuai UU Otonomi Daerah. Semoga Bapak Wali Kota Malang yang baru menyepakati nilai tersebut," kata Didik Budi Muljono yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Minggu (19/8/2018).
Dijelaskan Didik, pihaknya tetap meminta nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit oleh Pemkot Malang lebih besar dikarenakan nilai tarif dari air untuk pelanggan kategori rumah tangga saja sudah mencapai kisaran Rp 3.500 per meter kubik.
Dan itupun belum untuk pelanggan kategori diatasnya hingga pelanggan bisnis yang lebih mahal tarifnya. Tarif air oleh PDAM Kota Malang tersebut sangat jauh dari nilai kompensasi pemanfaatan sumber air Wendit yang diberikan kepada Pemkab Malang sebesar Rp 80 per meter kubik hingga sekarang ini.
"Jadi wajar sajalah bila kami tetap minta nilai kompensasi air lebih mahal lagi untuk PAD Kabupaten Malang sebagai pemilik lokasi sumber air Wendit," ucap Didik Budi Muljono.
Di samping itu, dikatakan Didik Budi Muljono, tim Pemkab Malang juga sedang mengkaji nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit berlalu surut sejak tahun 2015. Karena seharusnya perbaruan nilai kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit dilakukan sejak tahun 2015 dan dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Dengan demikian, seharusnya memasuki tahun 2018 ini sudah ada perjanjian baru lagi.
"Maka dari itu, kami akan menghitung nilai kompensasi yang seharusnya diterima Pemkab Malang sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang," tandas Didik Buji Muljono.
Oleh karena itu, tambah Didik Budi Muljono, Tim Pemkab Malang juga akan mengkaji dan merekomendasi pemasangan meter air di pipa air Pemkot Malang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui berapa sebenarnya air yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Malang. Karena selama ini Pemkab Malang hanya terima data jadi dari pemanfaatan air tanpa mengetahui data meter sebenarnya.
"Yang pasti, kami inginkan dengan pemimpin baru Kota Malang nanti bisa lebih bijak soal nilai kompensasi air yang dapat kami terima untuk PAD Kabupaten Malang, daripada kami nekat mengurangi debit air yang mengalir ke Kota Malang," ujar Didik Budi Muljono.
Sementara sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, DPRD akan meminta Pemkab Malang tegas dalam perbaruan kontrak pemanfaatan air Sumber Wendit dengan Pemkot Malang pada tahun 2020 mendatang. Hal itu didasarkan pada berbelitnya pembahasan adendum nilai kompensasi yang diterima Pemkab Malang setiap tiga tahun sekali sesuai kontrak perjanjian.
"Kami merasa terus dipermainkan soal nilai kompensasi air sumber Wendit yang seharusnya bisa untuk PAD Kabupaten Malang. Makanya Pemkab Malang harus tegas dan tidak mengalah terus, karena sama-sama demi rakyat," tutur Zia Ulhaq.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tim Pemkab Malang akan minta Wali Kota Malang baru nanti menyepakati nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit. Ini setelah nilai kompensasi yang diberikan Pemkot Malang dalam hal itu PDAM Kota Malang dirasa nilainya jauh dari kelayakan.
Ketua Tim Kajian Nilai Kompensasi Pemanfaatan Air Sumber Wendit Pemkab Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, sejak awal tim Pemkab Malang bertahan pada usulan permintaan nilai kompensasi pemanfaatan sumber air Wendit diatar Rp 800 per meter kubik.
Namun, dalam pembahasan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) nilai kompensasi direncanakan hanya sebesar Rp 125 per meter kubik. Ini setelah sesuai Undang-undang hanya ada satu item yang menjadi pertimbangan besaran nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit tersebut.
"Untuk nilai itu kami belum sepakat, dan justru kami tetap minta kisaran diatas Rp 800 per meter kubik sesuai UU Otonomi Daerah. Semoga Bapak Wali Kota Malang yang baru menyepakati nilai tersebut," kata Didik Budi Muljono yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Minggu (19/8/2018).
Dijelaskan Didik, pihaknya tetap meminta nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit oleh Pemkot Malang lebih besar dikarenakan nilai tarif dari air untuk pelanggan kategori rumah tangga saja sudah mencapai kisaran Rp 3.500 per meter kubik.
Dan itupun belum untuk pelanggan kategori diatasnya hingga pelanggan bisnis yang lebih mahal tarifnya. Tarif air oleh PDAM Kota Malang tersebut sangat jauh dari nilai kompensasi pemanfaatan sumber air Wendit yang diberikan kepada Pemkab Malang sebesar Rp 80 per meter kubik hingga sekarang ini.
"Jadi wajar sajalah bila kami tetap minta nilai kompensasi air lebih mahal lagi untuk PAD Kabupaten Malang sebagai pemilik lokasi sumber air Wendit," ucap Didik Budi Muljono.
Di samping itu, dikatakan Didik Budi Muljono, tim Pemkab Malang juga sedang mengkaji nilai kompensasi pemanfaatan air sumber Wendit berlalu surut sejak tahun 2015. Karena seharusnya perbaruan nilai kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit dilakukan sejak tahun 2015 dan dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Dengan demikian, seharusnya memasuki tahun 2018 ini sudah ada perjanjian baru lagi.
"Maka dari itu, kami akan menghitung nilai kompensasi yang seharusnya diterima Pemkab Malang sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang," tandas Didik Buji Muljono.
Oleh karena itu, tambah Didik Budi Muljono, Tim Pemkab Malang juga akan mengkaji dan merekomendasi pemasangan meter air di pipa air Pemkot Malang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui berapa sebenarnya air yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Malang. Karena selama ini Pemkab Malang hanya terima data jadi dari pemanfaatan air tanpa mengetahui data meter sebenarnya.
"Yang pasti, kami inginkan dengan pemimpin baru Kota Malang nanti bisa lebih bijak soal nilai kompensasi air yang dapat kami terima untuk PAD Kabupaten Malang, daripada kami nekat mengurangi debit air yang mengalir ke Kota Malang," ujar Didik Budi Muljono.
Sementara sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, DPRD akan meminta Pemkab Malang tegas dalam perbaruan kontrak pemanfaatan air Sumber Wendit dengan Pemkot Malang pada tahun 2020 mendatang. Hal itu didasarkan pada berbelitnya pembahasan adendum nilai kompensasi yang diterima Pemkab Malang setiap tiga tahun sekali sesuai kontrak perjanjian.
"Kami merasa terus dipermainkan soal nilai kompensasi air sumber Wendit yang seharusnya bisa untuk PAD Kabupaten Malang. Makanya Pemkab Malang harus tegas dan tidak mengalah terus, karena sama-sama demi rakyat," tutur Zia Ulhaq.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Kompensasi Sumber Air Wendit, Pemkab Malang Berharap ..."
Post a Comment