"Wilayah selatan Malang hingga Blitar masuk zona merah. Karena perairan di sisi selatannya (Samudera Hindia) berada di pertemuan dua lempeng yakni Australia dan Eurasia, dimana menjadi pusat gempa," ujar Kepala Stasiun Geofisika BMKG Karangkates Musripan pada detikcom, Kamis (9/8/2018).
Zona subdiksi yakni tempat terbentuknya gunung berapi dan gempa bumi yang berada di wilayah pantai selatan, membuat Malang memiliki potensi terjadinya gempa bumi.
"Yang ada sekarang, bangunan berdiri tanpa berstandar gempa bumi. Potensi kerusakan akan cukup besar, maka perlu kedepan ditata dengan baik oleh pemda setempat (Pemkab Malang), agar bisa meminimalisir kerusakan bangunan dan jatuhnya korban bila terjadi gempa bumi," beber Musripan.
Bila konstruksi bangunan telah diatur nenghadapi guncangan gempa, lanjut Musripan, maka bisa mengurangi beban pemerintah dalam melakukan rehabilitasi pasca terjadi gempa bumi.
"Ini saya kira investasi baik kedepan. Jika terjadi gempa kerusakan bangunan maupun korban bisa terhindarkan. Pemkab tidak begitu besar mengeluarkan anggaran untuk perbaikan," tandasnya.
Terakhir gempa bumi tektonik bermagtitudo 5,2 skala richter mengguncang wilayah Malang dan sekitar. Pusat gempa berada di perairan selatan Kabupaten Malang dengan kedalaman 13 kilometer dari permukaan laut. BMKG Karangkates, Kabupaten Malang, mencatat gempa susulan terjadi dua kali dengan kekuatan lebih rendah.
Keberadaan bangunan tak berstandar gempa bumi juga dibenarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang.
"Perlu kedepan diterapkan penataan konstruksi bangunan dengan baik di Kabupaten Malang. Apakah itu, pemukiman warga maupun perkantoran swasta dan pemerintah. Karena Kabupaten Malang masuk zona merah yang memiliki potensi gempa bumi berskala besar," beber Sekretaris BPBD Kabupaten Malang Bagyo Setiono terpisah.
Menurut Bagyo, sangat perlu untuk dilakukan penanganan dini terjadi gempa bumi di Kabupaten Malang. Dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya memetakan secara detil daerah rawan serta penataan struktur bangunan tahan gempa.
"Perlu duduk bersama, ada kebijakan yang serius memproteksi kerawanan bila terjadi gempa. Minimal masyarakat paham jika mendirikan bangunan harus memperhatikan keamanan ketika terjadi gempa bumi. Kita harus belajar dari kejadian yang sudah menimpa daerah lain," tutur Bagyo.
(bdh/bdh)
"Wilayah selatan Malang hingga Blitar masuk zona merah. Karena perairan di sisi selatannya (Samudera Hindia) berada di pertemuan dua lempeng yakni Australia dan Eurasia, dimana menjadi pusat gempa," ujar Kepala Stasiun Geofisika BMKG Karangkates Musripan pada detikcom, Kamis (9/8/2018).
Zona subdiksi yakni tempat terbentuknya gunung berapi dan gempa bumi yang berada di wilayah pantai selatan, membuat Malang memiliki potensi terjadinya gempa bumi.
"Yang ada sekarang, bangunan berdiri tanpa berstandar gempa bumi. Potensi kerusakan akan cukup besar, maka perlu kedepan ditata dengan baik oleh pemda setempat (Pemkab Malang), agar bisa meminimalisir kerusakan bangunan dan jatuhnya korban bila terjadi gempa bumi," beber Musripan.
Bila konstruksi bangunan telah diatur nenghadapi guncangan gempa, lanjut Musripan, maka bisa mengurangi beban pemerintah dalam melakukan rehabilitasi pasca terjadi gempa bumi.
"Ini saya kira investasi baik kedepan. Jika terjadi gempa kerusakan bangunan maupun korban bisa terhindarkan. Pemkab tidak begitu besar mengeluarkan anggaran untuk perbaikan," tandasnya.
Terakhir gempa bumi tektonik bermagtitudo 5,2 skala richter mengguncang wilayah Malang dan sekitar. Pusat gempa berada di perairan selatan Kabupaten Malang dengan kedalaman 13 kilometer dari permukaan laut. BMKG Karangkates, Kabupaten Malang, mencatat gempa susulan terjadi dua kali dengan kekuatan lebih rendah.
Keberadaan bangunan tak berstandar gempa bumi juga dibenarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang.
"Perlu kedepan diterapkan penataan konstruksi bangunan dengan baik di Kabupaten Malang. Apakah itu, pemukiman warga maupun perkantoran swasta dan pemerintah. Karena Kabupaten Malang masuk zona merah yang memiliki potensi gempa bumi berskala besar," beber Sekretaris BPBD Kabupaten Malang Bagyo Setiono terpisah.
Menurut Bagyo, sangat perlu untuk dilakukan penanganan dini terjadi gempa bumi di Kabupaten Malang. Dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya memetakan secara detil daerah rawan serta penataan struktur bangunan tahan gempa.
"Perlu duduk bersama, ada kebijakan yang serius memproteksi kerawanan bila terjadi gempa. Minimal masyarakat paham jika mendirikan bangunan harus memperhatikan keamanan ketika terjadi gempa bumi. Kita harus belajar dari kejadian yang sudah menimpa daerah lain," tutur Bagyo.
(bdh/bdh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awas! Banyak Bangunan di Pesisir Malang Belum Berstandarisasi ..."
Post a Comment