Search

Pemkot Malang Berharap Kemendagri Keluarkan Diskresi Kebijakan

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang berharap kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Malang segera terisi.

Makanya Pemkot melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan diskresi kebijakan untuk percepatan pengisian jabatan itu.

Kota Malang termasuk daerah di Indonesia yang terkena aturan masa moratorium pelantikan pejabat struktural, seperti tertuang dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

( Baca juga : Ruben Onsu Ungkap Penyakit yang Diidap Wendy Cagur: Kepalanya Sakit Dahsyat )

UU itu mengatur tentang larangan kepala daerah yang mengikuti Pilkada untuk memutasi atau melakukan promosi pejabat dalam rentang waktu enam bulan menjelang dan setelah Pilkada.

Di sisi lain, ada sejumlah jabatan strategis di Pemkot Malang yang kosong.

Catatan SURYAMALANG.COM, ada delapan jabatan kepala dinas atau setingkatnya yang kosong, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (DPUAD), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Direktur Utama PDAM, Inspektorat, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Camat Sukun.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Malang Raya Kemarin, Mulai Kedatangan Jenazah Shinta sampai Kebakaran di SPBU )

Kekosongan juga banyak terjadi di jabatan setingkat kasi dan kabid.

Ada 39 PNS eselon 3 dan eselon 4 yang pensiun pada 2017.

Pelaksanaan Pilkada Kota Malang sudah berlangsung Juni 2018.

( Baca juga : Bikin Bangga! Berikut Peringkat Atlet Badminton Indonesia yang Berlaga di Asian Games 2018 )

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang berharap kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Malang segera terisi.

Makanya Pemkot melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan diskresi kebijakan untuk percepatan pengisian jabatan itu.

Kota Malang termasuk daerah di Indonesia yang terkena aturan masa moratorium pelantikan pejabat struktural, seperti tertuang dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

( Baca juga : Ruben Onsu Ungkap Penyakit yang Diidap Wendy Cagur: Kepalanya Sakit Dahsyat )

UU itu mengatur tentang larangan kepala daerah yang mengikuti Pilkada untuk memutasi atau melakukan promosi pejabat dalam rentang waktu enam bulan menjelang dan setelah Pilkada.

Di sisi lain, ada sejumlah jabatan strategis di Pemkot Malang yang kosong.

Catatan SURYAMALANG.COM, ada delapan jabatan kepala dinas atau setingkatnya yang kosong, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (DPUAD), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Direktur Utama PDAM, Inspektorat, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Camat Sukun.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Malang Raya Kemarin, Mulai Kedatangan Jenazah Shinta sampai Kebakaran di SPBU )

Kekosongan juga banyak terjadi di jabatan setingkat kasi dan kabid.

Ada 39 PNS eselon 3 dan eselon 4 yang pensiun pada 2017.

Pelaksanaan Pilkada Kota Malang sudah berlangsung Juni 2018.

( Baca juga : Bikin Bangga! Berikut Peringkat Atlet Badminton Indonesia yang Berlaga di Asian Games 2018 )

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkot Malang Berharap Kemendagri Keluarkan Diskresi Kebijakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.