MALANG KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tancap gas mengusut kasus rebutan aset lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129. Setelah menahan Leonardo Wiebowo Soegio, 31, warga Jalan Buring, Klojen, yang mengklaim pernah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1607 atas lahan itu, kejari giliran memanggil notaris Natalia Christiana. Natalia inilah yang membuat akta otentik penjualan lahan tersebut oleh Leonardo ke tiga pihak.
Sebelumnya, pada 12 Juli lalu, kejari juga menggeledah kantor notaris yang beralamatkan di Jalan Taman Gayam 17, Bareng, Kecamatan Klojen, itu. Dari hasil penggeledahan itu, kejaksaan mengamankan 3 buah CPU, alur bagan jual beli tanah berikut skema pembayarannya. Mulai dari slip transfer, fotokopi akta notaris Natalia Christiana, kuitansi, dan fotokopi berkas warkat tanah yang masuk wilayah Kelurahan Oro-Oro Dowo tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Rahmat Wahyu Wijayanto menyatakan, pemeriksaan terhadap Natalia ini untuk melengkapi berkas yang kurang. Salah satunya soal apakah ada kemungkinan ”main mata” antara dirinya dengan Leonardo. Sebab, kok bisa Leonardo dapat SHM atas nama dirinya hingga menjual lagi lahan itu? Padahal, lahan tersebut diklaim juga milik Pemkot Malang.
Kejari menghitung ada kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar akibat aset gate (kasus aset) ini. Sejumlah pertanyaan juga ditujukan kepada Natalia soal tugasnya sebagai notaris.
”Iya, kami periksa ulang untuk melengkapi pemeriksaan,” singkatnya, kemarin (2/8).
Sementara itu, Natalia saat bertemu koran ini di kejari (1/8) menjelaskan, sebagai notaris, dia hanya menjalankan tugasnya secara umum. Salah satunya membuat akta otentik. Termasuk ketika ada klien, yakni Leonardo, yang menjual lahan itu pada akhir 2016, dia yang mengurus akta otentiknya.
Lalu, apakah Natalia mengetahui jika lahan tersebut merupakan aset Pemkot Malang? ”Saya hanya notaris,” singkatnya tanpa menjelaskan lebih jauh.
Di tempat berbeda, Lurah Oro-Oro Dowo Chrisman Sudarmojo mengaku dirinya pernah mendampingi kejari saat menggeledah di rumah notaris. ”Saya ikut menyaksikan, tapi tidak tahu barang apa yang diambil aparat,” terang Chrisman, minggu lalu (27/7).
Selama ini, Chrisman mengaku tidak pernah dipanggil kejaksaan soal kasus dugaan penjualan aset yang diklaim milik Pemkot Malang tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Masduki juga sudah pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Saat ditemui koran ini di kantornya (1/8), dia menyatakan diperiksa karena posisinya sebagai kepala kantor BPN. Pria yang baru menjabat akhir 2017 itu tidak banyak memberikan keterangan. Karena sebelum dirinya menjabat, kasus diduga sudah bergulir.
”BPN itu tugasnya kan pencatatan, tentu kalau saya, tidak mau tanda tangan jika semua berkas belum terpenuhi,” ucap pria kelahiran Klojen ini. ”Nah, kalau soal warkat (berkas sebagai dasar terbitnya sertifikat tanah) yang diduga hilang, kami tidak tahu kapan hilangnya. Ini tim kami setiap hari terjun melacak warkat itu,” kata mantan kepala BPN Depok itu.
Sebagaimana diberitakan, polemik kepemilikan lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129 kian meruncing saja. Leonardo Wiebowo Soegio, warga Jalan Buring, Klojen, yang mengklaim pernah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1607 telah ditahan sejak Selasa malam (31/7). Dia diduga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pewarta: Fajrus Shiddiq
Editor: Amalia
Penyunting: Abdul Muntholib
MALANG KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tancap gas mengusut kasus rebutan aset lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129. Setelah menahan Leonardo Wiebowo Soegio, 31, warga Jalan Buring, Klojen, yang mengklaim pernah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1607 atas lahan itu, kejari giliran memanggil notaris Natalia Christiana. Natalia inilah yang membuat akta otentik penjualan lahan tersebut oleh Leonardo ke tiga pihak.
Sebelumnya, pada 12 Juli lalu, kejari juga menggeledah kantor notaris yang beralamatkan di Jalan Taman Gayam 17, Bareng, Kecamatan Klojen, itu. Dari hasil penggeledahan itu, kejaksaan mengamankan 3 buah CPU, alur bagan jual beli tanah berikut skema pembayarannya. Mulai dari slip transfer, fotokopi akta notaris Natalia Christiana, kuitansi, dan fotokopi berkas warkat tanah yang masuk wilayah Kelurahan Oro-Oro Dowo tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Rahmat Wahyu Wijayanto menyatakan, pemeriksaan terhadap Natalia ini untuk melengkapi berkas yang kurang. Salah satunya soal apakah ada kemungkinan ”main mata” antara dirinya dengan Leonardo. Sebab, kok bisa Leonardo dapat SHM atas nama dirinya hingga menjual lagi lahan itu? Padahal, lahan tersebut diklaim juga milik Pemkot Malang.
Kejari menghitung ada kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar akibat aset gate (kasus aset) ini. Sejumlah pertanyaan juga ditujukan kepada Natalia soal tugasnya sebagai notaris.
”Iya, kami periksa ulang untuk melengkapi pemeriksaan,” singkatnya, kemarin (2/8).
Sementara itu, Natalia saat bertemu koran ini di kejari (1/8) menjelaskan, sebagai notaris, dia hanya menjalankan tugasnya secara umum. Salah satunya membuat akta otentik. Termasuk ketika ada klien, yakni Leonardo, yang menjual lahan itu pada akhir 2016, dia yang mengurus akta otentiknya.
Lalu, apakah Natalia mengetahui jika lahan tersebut merupakan aset Pemkot Malang? ”Saya hanya notaris,” singkatnya tanpa menjelaskan lebih jauh.
Di tempat berbeda, Lurah Oro-Oro Dowo Chrisman Sudarmojo mengaku dirinya pernah mendampingi kejari saat menggeledah di rumah notaris. ”Saya ikut menyaksikan, tapi tidak tahu barang apa yang diambil aparat,” terang Chrisman, minggu lalu (27/7).
Selama ini, Chrisman mengaku tidak pernah dipanggil kejaksaan soal kasus dugaan penjualan aset yang diklaim milik Pemkot Malang tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Masduki juga sudah pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Saat ditemui koran ini di kantornya (1/8), dia menyatakan diperiksa karena posisinya sebagai kepala kantor BPN. Pria yang baru menjabat akhir 2017 itu tidak banyak memberikan keterangan. Karena sebelum dirinya menjabat, kasus diduga sudah bergulir.
”BPN itu tugasnya kan pencatatan, tentu kalau saya, tidak mau tanda tangan jika semua berkas belum terpenuhi,” ucap pria kelahiran Klojen ini. ”Nah, kalau soal warkat (berkas sebagai dasar terbitnya sertifikat tanah) yang diduga hilang, kami tidak tahu kapan hilangnya. Ini tim kami setiap hari terjun melacak warkat itu,” kata mantan kepala BPN Depok itu.
Sebagaimana diberitakan, polemik kepemilikan lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129 kian meruncing saja. Leonardo Wiebowo Soegio, warga Jalan Buring, Klojen, yang mengklaim pernah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1607 telah ditahan sejak Selasa malam (31/7). Dia diduga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pewarta: Fajrus Shiddiq
Editor: Amalia
Penyunting: Abdul Muntholib
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Kota Malang Bonglar Aset Gate di Pemkot"
Post a Comment