Search

Kesandung Masalah Tanah, Pejabat BPBD Kabupaten Malang ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Menjadi tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, DES (37) Kasi Logistik BPBD Kabupaten Malang dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang. Selain itu dua mantan Lurah Dampit, ZKS (58) pensiunan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang, dan LIC (57) pensiunan Sekcam Dampit juga dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH mengatakan, ketiga tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok kelurahan Dampit tersebut dari hasil audit BPKP Jatim telah merugikan negara total mencapai Rp 731,9 juta.

Untuk tersangka DES selama menjadi lurah Dampit periode 2014-2016 nilai kerugian negara yang ditimbulkanya mencapai sekitar Rp 571,5 juta, tersangka ZKS selama menjadi Lurah Dampit periode 2010 telah merugikan negara Rp 42,9 juta, dan tersangka LIC selama menjadi Lurah Dampit periode 2011 - 2013 telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 117,5 juta.

"Untuk tersangka ZKS dan LIC itu juga menjadi tersangka korupsi eks tanah bengkok di kelurahan Sedayu Kecamatan Turen dan perkara korupsinya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sidoarjo," kata Suseno, Rabu (8/8/2018).

Dijelaskan Suseno, untuk modus korupsi dari para mantan Lurah Dampit tersebut pada umumnya sama dengan terjadinya korupsi pada eks tanah bengkok sebelumnya di Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen. Yakni para tersangka yang menjabat sebagai Lurah menyewakan eks tanah bengkok yang telah menjadi aset Pemkab Malang tanpa izin, menentukan sendiri nilai sewa eks tanah bengkok, menerima pembayaran sewa eks tanah bengkok, dan tidak menyetorkan sewa eks tanah bengkok ke Kas Daerah Kabupaten Malang.

"Jadi para tersangka saat menjadi Lurah tidak menjalankan aturan pemanfaatan aset daerah Pemkab Malang berupa eks tanah bengkok Kelurahan. Dan kasus itupun menjadi temuan dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tidak ada tindak lanjut perbaikan," ucap Suseno.

Umumnya, ungkap Suseno, alasan para tersangka menggunakan uang sewa eks tanah bengkok untuk keperluan operasional Lurah. Dimana pemanfaatan uang sewa tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan pertanggung jawaban penggunaan keuangan daerah.

Untuk saksi dalam kasus dugaan korupsi tiga mantan Lurah Dampit, tambah Suseno, yakni para penyewa eks tanah bengkok sebanyak 53 bidang tanah, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Bagian Keuangan Pemkab Malang, dan sebagainya.

"Ketiganya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Junto UU RI nomor 21 tahun 2001 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tandas Suseno.

Sementara tiga tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok Kelurahan Dampit setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring petugas Kejari Kabupaten Malang ke mobil tahanan untuk dititipkan ke LP Lowokwaru Malang dan LP Wanita Sukun Malang.

Ketiganya tidak memberikan komentar apapun terhadap wartawan yang mencegatnya di kantor Kejari Kabupaten Malang.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Menjadi tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, DES (37) Kasi Logistik BPBD Kabupaten Malang dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang. Selain itu dua mantan Lurah Dampit, ZKS (58) pensiunan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang, dan LIC (57) pensiunan Sekcam Dampit juga dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH mengatakan, ketiga tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok kelurahan Dampit tersebut dari hasil audit BPKP Jatim telah merugikan negara total mencapai Rp 731,9 juta.

Untuk tersangka DES selama menjadi lurah Dampit periode 2014-2016 nilai kerugian negara yang ditimbulkanya mencapai sekitar Rp 571,5 juta, tersangka ZKS selama menjadi Lurah Dampit periode 2010 telah merugikan negara Rp 42,9 juta, dan tersangka LIC selama menjadi Lurah Dampit periode 2011 - 2013 telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 117,5 juta.

"Untuk tersangka ZKS dan LIC itu juga menjadi tersangka korupsi eks tanah bengkok di kelurahan Sedayu Kecamatan Turen dan perkara korupsinya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sidoarjo," kata Suseno, Rabu (8/8/2018).

Dijelaskan Suseno, untuk modus korupsi dari para mantan Lurah Dampit tersebut pada umumnya sama dengan terjadinya korupsi pada eks tanah bengkok sebelumnya di Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen. Yakni para tersangka yang menjabat sebagai Lurah menyewakan eks tanah bengkok yang telah menjadi aset Pemkab Malang tanpa izin, menentukan sendiri nilai sewa eks tanah bengkok, menerima pembayaran sewa eks tanah bengkok, dan tidak menyetorkan sewa eks tanah bengkok ke Kas Daerah Kabupaten Malang.

"Jadi para tersangka saat menjadi Lurah tidak menjalankan aturan pemanfaatan aset daerah Pemkab Malang berupa eks tanah bengkok Kelurahan. Dan kasus itupun menjadi temuan dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tidak ada tindak lanjut perbaikan," ucap Suseno.

Umumnya, ungkap Suseno, alasan para tersangka menggunakan uang sewa eks tanah bengkok untuk keperluan operasional Lurah. Dimana pemanfaatan uang sewa tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan pertanggung jawaban penggunaan keuangan daerah.

Untuk saksi dalam kasus dugaan korupsi tiga mantan Lurah Dampit, tambah Suseno, yakni para penyewa eks tanah bengkok sebanyak 53 bidang tanah, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Bagian Keuangan Pemkab Malang, dan sebagainya.

"Ketiganya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Junto UU RI nomor 21 tahun 2001 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tandas Suseno.

Sementara tiga tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok Kelurahan Dampit setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring petugas Kejari Kabupaten Malang ke mobil tahanan untuk dititipkan ke LP Lowokwaru Malang dan LP Wanita Sukun Malang.

Ketiganya tidak memberikan komentar apapun terhadap wartawan yang mencegatnya di kantor Kejari Kabupaten Malang.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kesandung Masalah Tanah, Pejabat BPBD Kabupaten Malang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.