Search

2 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang Gugat DPD II dan DPP ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Achmad Andi, dan Sodikul Amin menggugat DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, dan DPP Partai Golkar di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang mempersoalkan tulisan alasan pemberhentian, bukan mengundurkan diri dalam surat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Padahal, Andi dan Sodikul Amin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

( Baca juga : 5 Modal Berharga Dimiliki Timnas Indonesia U23 Jelang Menghadapi Uni Emirat Arab )

Kuasa hukum Andi dan Sodikul Amin, Syarif Hidayatulloh SH menjelaskan surat gugatan itu telah dimasukkan dan didaftarkan dengan nomor 147/Pdt.G/2018/PN Kpn tertanggal 16 Agustus 2018.

“Saat ini kami menunggu jadwal persidangan atas gugatan tersebut,” kata Syarif Hidayatulloh kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/8/2018).

Menurutnya, inti gugatan tersebut tulisan karena pemberhentian dalam surat PAW tersebut.

( Baca juga : Richard Kyle Ungkap Cara Nembak Jessica Iskandar, Ternyata Cuma dengan 3 Kata Sederhana Ini )

Penulisan kalimat pemberhentian tersebut dinilai bisa berimplikasi negatif pada dua mantan anggota DPRD itu.

Dikhawatirkan muncul kesan dua orang itu diberhentikan tidak hormat karena tersangkut kasus pidana hukum.

Padahal, dua orang itu mundur karena ikut dan memenuhi syarat maju sebagai calon legislatif (caleg) dari parpol lain.

( Baca juga : Duma Hutapea, Adik Hotman Paris, Pengacara dan Pemilik Hotel Tempat Jokowi Menginap di Toba   )

“Makanya kami gugat penulisan alasan PAW yang tidak sesuai dengan kenyataan itu. Itu juga bisa untuk pembelajaran bagi yang lain,” ucap Syarif Hidayatulloh.

Menurut Hidayatulloh, pihak yang berwenang memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Malang adalah gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan SK.

Jadi parpol tidak bisa memberhentikan anggota DPRD yang dipilih rakyat.

( Baca juga : 23 Agustus, Tahukah Kamu Dul Jaelani dan Mulan Jameela Ulang Tahun di Tanggal Sama? )

“Sebenarnya ada dua persoalan di situ, yakni kesalahan penulisan pemberhentian, dan kewenangan pemberhentian yang ada pada gubernur Jatim,” tandas Hidayatulloh. 

Sampai saat ini SURYAMALANG.COM belum berhasil mengonfirmasi masalah itu ke Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, Siadi.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Achmad Andi, dan Sodikul Amin menggugat DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, dan DPP Partai Golkar di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang mempersoalkan tulisan alasan pemberhentian, bukan mengundurkan diri dalam surat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Padahal, Andi dan Sodikul Amin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

( Baca juga : 5 Modal Berharga Dimiliki Timnas Indonesia U23 Jelang Menghadapi Uni Emirat Arab )

Kuasa hukum Andi dan Sodikul Amin, Syarif Hidayatulloh SH menjelaskan surat gugatan itu telah dimasukkan dan didaftarkan dengan nomor 147/Pdt.G/2018/PN Kpn tertanggal 16 Agustus 2018.

“Saat ini kami menunggu jadwal persidangan atas gugatan tersebut,” kata Syarif Hidayatulloh kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/8/2018).

Menurutnya, inti gugatan tersebut tulisan karena pemberhentian dalam surat PAW tersebut.

( Baca juga : Richard Kyle Ungkap Cara Nembak Jessica Iskandar, Ternyata Cuma dengan 3 Kata Sederhana Ini )

Penulisan kalimat pemberhentian tersebut dinilai bisa berimplikasi negatif pada dua mantan anggota DPRD itu.

Dikhawatirkan muncul kesan dua orang itu diberhentikan tidak hormat karena tersangkut kasus pidana hukum.

Padahal, dua orang itu mundur karena ikut dan memenuhi syarat maju sebagai calon legislatif (caleg) dari parpol lain.

( Baca juga : Duma Hutapea, Adik Hotman Paris, Pengacara dan Pemilik Hotel Tempat Jokowi Menginap di Toba   )

“Makanya kami gugat penulisan alasan PAW yang tidak sesuai dengan kenyataan itu. Itu juga bisa untuk pembelajaran bagi yang lain,” ucap Syarif Hidayatulloh.

Menurut Hidayatulloh, pihak yang berwenang memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Malang adalah gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan SK.

Jadi parpol tidak bisa memberhentikan anggota DPRD yang dipilih rakyat.

( Baca juga : 23 Agustus, Tahukah Kamu Dul Jaelani dan Mulan Jameela Ulang Tahun di Tanggal Sama? )

“Sebenarnya ada dua persoalan di situ, yakni kesalahan penulisan pemberhentian, dan kewenangan pemberhentian yang ada pada gubernur Jatim,” tandas Hidayatulloh. 

Sampai saat ini SURYAMALANG.COM belum berhasil mengonfirmasi masalah itu ke Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, Siadi.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang Gugat DPD II dan DPP ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.