VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015. Beberapa pejabat tinggi Kota Malang kembali diperiksa oleh KPK di Mapolresta Malang Kota, Jumat, 31 Agustus 2018.
Beberapa pejabat tinggi itu adalah, Plt Wali Kota Malang Sutiaji, Seketaris Daerah Wasto, Sekretaris Dinas PU Kota Malang periode 2015-2017 Nunuk Sri Rusgiyanti, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU 2015 Prihatin Wilujeng.
Kemudian, Sekretaris BPKAD Kota Malang tahun 2015 Totok Kasianto, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Malang 2015, Tri Oki dan Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bappeda 2015 M Sulton Sekretaris Daerah Kota Malang 2015 Cipto Wiyono.
Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) 2015 Nur Rahman. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso dan terakhir Sekretasis DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi.
Pemeriksaan KPK kali ini merupakan pemeriksaan jilid III. Sebelumnya pada jilid I dan jilid II KPK menetapkan Wali Kota Non Aktif Moch Anton, Ketua DPRD Arief Wicaksono, Ketua DPRD pengganti Abdul Hakim dan 16 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.
Lihat Juga
"Saya dipanggil sebagai sebagai Kepala Bapeda (Jabatan sebelum Sekda). Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka baru Ribut Harianto. Pertanyaan masih sama seputar mekanisme penganggaran APBD Kota Malang," kata Wasto.
Sementara itu, anggota Komisi C dari Partai PKB Mulyanto mengatakan dirinya diperiksa atas enam hingga tujuh tersangka baru. Namun ia enggan menyebut nama pasti siapa anggota DPRD yang ditetapkan tersangka menyusul 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
"Saya sebagai saksi atas enam sampai tujuh tersangka baru, siapa saya tidak bisa menyebut karena itu ranahnya penyidik. Saya sampaikan ke KPK demi allah tidak ada uang haram mengalir ke saya. Rumah saya juga digeledah banyak foto kopi KTP yang disita KPK," tutur Mulyanto.
Seperti diketahui, Korupsi pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 telah menyeret tiga tersangka awal yakni, Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015; dan Hendrawan Mahruszaman, komisaris PT ENK sebagai jembatan di Kedungkandang.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015. Beberapa pejabat tinggi Kota Malang kembali diperiksa oleh KPK di Mapolresta Malang Kota, Jumat, 31 Agustus 2018.
Beberapa pejabat tinggi itu adalah, Plt Wali Kota Malang Sutiaji, Seketaris Daerah Wasto, Sekretaris Dinas PU Kota Malang periode 2015-2017 Nunuk Sri Rusgiyanti, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU 2015 Prihatin Wilujeng.
Kemudian, Sekretaris BPKAD Kota Malang tahun 2015 Totok Kasianto, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Malang 2015, Tri Oki dan Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bappeda 2015 M Sulton Sekretaris Daerah Kota Malang 2015 Cipto Wiyono.
Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) 2015 Nur Rahman. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso dan terakhir Sekretasis DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi.
Pemeriksaan KPK kali ini merupakan pemeriksaan jilid III. Sebelumnya pada jilid I dan jilid II KPK menetapkan Wali Kota Non Aktif Moch Anton, Ketua DPRD Arief Wicaksono, Ketua DPRD pengganti Abdul Hakim dan 16 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.
Lihat Juga
"Saya dipanggil sebagai sebagai Kepala Bapeda (Jabatan sebelum Sekda). Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka baru Ribut Harianto. Pertanyaan masih sama seputar mekanisme penganggaran APBD Kota Malang," kata Wasto.
Sementara itu, anggota Komisi C dari Partai PKB Mulyanto mengatakan dirinya diperiksa atas enam hingga tujuh tersangka baru. Namun ia enggan menyebut nama pasti siapa anggota DPRD yang ditetapkan tersangka menyusul 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
"Saya sebagai saksi atas enam sampai tujuh tersangka baru, siapa saya tidak bisa menyebut karena itu ranahnya penyidik. Saya sampaikan ke KPK demi allah tidak ada uang haram mengalir ke saya. Rumah saya juga digeledah banyak foto kopi KTP yang disita KPK," tutur Mulyanto.
Seperti diketahui, Korupsi pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 telah menyeret tiga tersangka awal yakni, Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015; dan Hendrawan Mahruszaman, komisaris PT ENK sebagai jembatan di Kedungkandang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Belasan Pejabat Pemkot Malang Terkait Kasus APBDP ..."
Post a Comment