SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Sejumlah pejabat kelurahan di Kabupaten Malang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi eks tanah bengkok.
Sebagaian pejabat tersebut kini menjabat sebagai camat.
“Kami menghormati proses hukum di Kejari. Siapapun tidak boleh menghalanginya.”
( Baca juga : Pro Kontra Febri Hariyadi, Dihujat Bangsa Sendiri Tapi Dipuji Bangsa Lain )
“Tapi kami berharap kasus tersebut masuk dalam pelanggaran administratif sehingga bupati yang bisa memberi sanksi,” kata Rendra Kresna, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/8/2018).
Menurutnya, kasus eks tanah bengkok tersebut terjadi di tiga kelurahan.
Kasus di dua dari tiga kelurahan itu sudah ditindaklanjuti Kejaksaan dengan menetapkan dan menahan tersangka.
( Baca juga : Gempita Bantu Pengasuh Jemur Pakaian, Gisella Langsung Gemas saat Dengar 3 kata Bahasa Inggris Ini )
Sebenarnya kasus eks tanah bengkok kelurahan tersebut sudah ditangani Inspektorat Pemkab Malang melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
Hasilnya, sejumlah pelanggaran para mantan pejabat kelurahan bisa diselesaikan karena masuk dalam pelanggaran administratif.
Pihak yang dinilai melanggar pun telah mematuhi keputusan yang dikeluarkan APIP.
( Baca juga : Inul Daratista Hibur Sapinya yang Nangis Jelang Kurban, Sampai Muncul Lagu Via Vallen Meraih Bintang )
“Mungkin di tiga kelurahan itu tidak bisa diselesaikan APIP sehingga masuk ke pelanggaran pidana dan diproses Kejari.”
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Sejumlah pejabat kelurahan di Kabupaten Malang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi eks tanah bengkok.
Sebagaian pejabat tersebut kini menjabat sebagai camat.
“Kami menghormati proses hukum di Kejari. Siapapun tidak boleh menghalanginya.”
( Baca juga : Pro Kontra Febri Hariyadi, Dihujat Bangsa Sendiri Tapi Dipuji Bangsa Lain )
“Tapi kami berharap kasus tersebut masuk dalam pelanggaran administratif sehingga bupati yang bisa memberi sanksi,” kata Rendra Kresna, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/8/2018).
Menurutnya, kasus eks tanah bengkok tersebut terjadi di tiga kelurahan.
Kasus di dua dari tiga kelurahan itu sudah ditindaklanjuti Kejaksaan dengan menetapkan dan menahan tersangka.
( Baca juga : Gempita Bantu Pengasuh Jemur Pakaian, Gisella Langsung Gemas saat Dengar 3 kata Bahasa Inggris Ini )
Sebenarnya kasus eks tanah bengkok kelurahan tersebut sudah ditangani Inspektorat Pemkab Malang melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
Hasilnya, sejumlah pelanggaran para mantan pejabat kelurahan bisa diselesaikan karena masuk dalam pelanggaran administratif.
Pihak yang dinilai melanggar pun telah mematuhi keputusan yang dikeluarkan APIP.
( Baca juga : Inul Daratista Hibur Sapinya yang Nangis Jelang Kurban, Sampai Muncul Lagu Via Vallen Meraih Bintang )
“Mungkin di tiga kelurahan itu tidak bisa diselesaikan APIP sehingga masuk ke pelanggaran pidana dan diproses Kejari.”
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Malang Berharap Kasus Eks Tanah Bengkok Masuk ..."
Post a Comment