Search

BP2D Kota Malang Gelar Sosialisasi Pajak Hotel

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar sosialisasi Pajak Daerah tentang Pajak Hotel di ruang sidang Balai Kota Malang, Jumat (10/8/2018). Sosialisasi itu melibatkan pengelola hotel, guest house, dan rumah kos.

Menurut Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto, terdapat 1.125 wajib pajak (WP) untuk pajak daerah jenis pajak hotel ini. Mereka terdiri atas 80 WP perhotelan, 77 WP dari kelompok guest house, dan 995 WP dari kelompok rumah kos.

"Hotel itu dari hotel melati sampai bintang. Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan sadar pajak bagi wajib pajak di Kota Malang. Sosialisasi kami lakukan, sebelum kami lakukan penindakan nanti," ujar Ade, Jumat (10/8/2018). Gerakan rangkaian sadar pajak itu juga dilakukan kepada elemen masyarakat lain.

Pajak Hotel merupakan satu dari sembilan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh BP2D, lembaga yang dulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu.

Pajak Hotel di Kota Malang menyumbang 23 persen ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kelompok pajak daerah. Tahun 2017 lalu, Pajak Hotel menyumbang Rp 43,2 miliar ke pendapatan pajak daerah yang kemudian disetorkan ke PAD.

"Tahun 2017 lalu, realiasi perolehan pajak daerah sebesar Rp 419 miliar dan 23 persen disumbang oleh panjengengan semua dari sektor Pajak Hotel. Terimakasih karena sudah memenuhi kewajiban dan aktif membayar pajak ini," kata Ade. Realisasi pendapatan dari pajak daerah ini lebih dari target yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Ade mengakui tingkat kepatuhan pelaku usaha membayar Pajak Hotel sangat bagus di Kota Malang. "Tingkat kepatuhan 100 persen," tegas Ade.

Sementara itu, tahun 2018 ini, BP2D mendapatkan target pendapatan sebesar Rp 375 miliar di APBD 2018, dan kemudian target ini naik menjadi Rp 415 miliar di Perubahan APBD Kota Malang 2018. Sementara target Pajak Hotel di APBD 2018 sebesar Rp 38 miliar dan berubah naik menjadi Rp 44 miliar di Perubahan APBD 2018.

Pendapatan pajak daerah merupakan penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. PAD Kota Malang di APBD 2018 ditargetkan sebesar Rp 486 miliar, dan sumbangan dari pendapatan pajak daerah sendiri mencapai Rp 415 miliar.

"Karenanya kami terus melakukan terobosan supaya target ini terealisasi, bahkan bisa melebihi target yang ditentukan seperti tahun sebelumnya," tegas Ade.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar sosialisasi Pajak Daerah tentang Pajak Hotel di ruang sidang Balai Kota Malang, Jumat (10/8/2018). Sosialisasi itu melibatkan pengelola hotel, guest house, dan rumah kos.

Menurut Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto, terdapat 1.125 wajib pajak (WP) untuk pajak daerah jenis pajak hotel ini. Mereka terdiri atas 80 WP perhotelan, 77 WP dari kelompok guest house, dan 995 WP dari kelompok rumah kos.

"Hotel itu dari hotel melati sampai bintang. Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan sadar pajak bagi wajib pajak di Kota Malang. Sosialisasi kami lakukan, sebelum kami lakukan penindakan nanti," ujar Ade, Jumat (10/8/2018). Gerakan rangkaian sadar pajak itu juga dilakukan kepada elemen masyarakat lain.

Pajak Hotel merupakan satu dari sembilan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh BP2D, lembaga yang dulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu.

Pajak Hotel di Kota Malang menyumbang 23 persen ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kelompok pajak daerah. Tahun 2017 lalu, Pajak Hotel menyumbang Rp 43,2 miliar ke pendapatan pajak daerah yang kemudian disetorkan ke PAD.

"Tahun 2017 lalu, realiasi perolehan pajak daerah sebesar Rp 419 miliar dan 23 persen disumbang oleh panjengengan semua dari sektor Pajak Hotel. Terimakasih karena sudah memenuhi kewajiban dan aktif membayar pajak ini," kata Ade. Realisasi pendapatan dari pajak daerah ini lebih dari target yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Ade mengakui tingkat kepatuhan pelaku usaha membayar Pajak Hotel sangat bagus di Kota Malang. "Tingkat kepatuhan 100 persen," tegas Ade.

Sementara itu, tahun 2018 ini, BP2D mendapatkan target pendapatan sebesar Rp 375 miliar di APBD 2018, dan kemudian target ini naik menjadi Rp 415 miliar di Perubahan APBD Kota Malang 2018. Sementara target Pajak Hotel di APBD 2018 sebesar Rp 38 miliar dan berubah naik menjadi Rp 44 miliar di Perubahan APBD 2018.

Pendapatan pajak daerah merupakan penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. PAD Kota Malang di APBD 2018 ditargetkan sebesar Rp 486 miliar, dan sumbangan dari pendapatan pajak daerah sendiri mencapai Rp 415 miliar.

"Karenanya kami terus melakukan terobosan supaya target ini terealisasi, bahkan bisa melebihi target yang ditentukan seperti tahun sebelumnya," tegas Ade.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "BP2D Kota Malang Gelar Sosialisasi Pajak Hotel"

Post a Comment

Powered by Blogger.