Search

Kemendagri Akan Keluarkan Aturan Khusus untuk Kota Malang

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan aturan khusus untuk membantu pemerintahan Kota Malang menjalankan pemerintahan mereka. Aturan khusus tersebut dikeluarkan terkait korupsi berjamaah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Malang.

Tjahjo mengatakan aturan tersebut dikeluarkan agar nantinya pemerintahan Kota Malang tak macet di tengah jalan.

"Akan ada diskresi menteri dalam negeri agar tidak terjadi kemandegan pemerintahan, dasar hukumnya UU Administrasi Pemerintahan," katanya kepada wartawan, Minggu (2/9).

Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk surat menteri dalam negeri.

Surat tersebut akan berisi ketentuan soal basis perhitungan jumlah minimum atau kuorum anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

Akmal mengatakan karena banyak anggota DPRD yang menjadi pesakitan, kemungkinan nantinya perhitungan kuorum rapat ditentukan berdasarkan  jumlah anggota yang ada.

"Karena ini kondisinya tidak normal, agar tetap bisa jalan dikeluarkan diskresi itu," katanya.

Namun kata Akmal, sebelum mengeluarkan surat tersebut pihaknya akan ke Malang terlebih dulu untuk melihat seberapa mendesak aturan tersebut dikeluarkan. "Supaya terlihat, kalau tidak ada rapat penting, buat apa dikeluarkan," katanya.

Anggota DPRD Kota malang diduga terlibat korupsi suap APBD Kota Apel Tahun Anggaran 2015.

Sebanyak 19 anggota DPRD saat ini sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan ditahan. Sementara itu, 22 anggota lainnya sampai saat ini masih diperiksa.

(agt/ugo)

Let's block ads! (Why?)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan aturan khusus untuk membantu pemerintahan Kota Malang menjalankan pemerintahan mereka. Aturan khusus tersebut dikeluarkan terkait korupsi berjamaah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Malang.

Tjahjo mengatakan aturan tersebut dikeluarkan agar nantinya pemerintahan Kota Malang tak macet di tengah jalan.

"Akan ada diskresi menteri dalam negeri agar tidak terjadi kemandegan pemerintahan, dasar hukumnya UU Administrasi Pemerintahan," katanya kepada wartawan, Minggu (2/9).

Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk surat menteri dalam negeri.

Surat tersebut akan berisi ketentuan soal basis perhitungan jumlah minimum atau kuorum anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

Akmal mengatakan karena banyak anggota DPRD yang menjadi pesakitan, kemungkinan nantinya perhitungan kuorum rapat ditentukan berdasarkan  jumlah anggota yang ada.

"Karena ini kondisinya tidak normal, agar tetap bisa jalan dikeluarkan diskresi itu," katanya.

Namun kata Akmal, sebelum mengeluarkan surat tersebut pihaknya akan ke Malang terlebih dulu untuk melihat seberapa mendesak aturan tersebut dikeluarkan. "Supaya terlihat, kalau tidak ada rapat penting, buat apa dikeluarkan," katanya.

Anggota DPRD Kota malang diduga terlibat korupsi suap APBD Kota Apel Tahun Anggaran 2015.

Sebanyak 19 anggota DPRD saat ini sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan ditahan. Sementara itu, 22 anggota lainnya sampai saat ini masih diperiksa.

(agt/ugo)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Akan Keluarkan Aturan Khusus untuk Kota Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.