Tjahjo mengatakan aturan tersebut dikeluarkan agar nantinya pemerintahan Kota Malang tak macet di tengah jalan.
"Akan ada diskresi menteri dalam negeri agar tidak terjadi kemandegan pemerintahan, dasar hukumnya UU Administrasi Pemerintahan," katanya kepada wartawan, Minggu (2/9).
Surat tersebut akan berisi ketentuan soal basis perhitungan jumlah minimum atau kuorum anggota DPRD yang hadir dalam rapat.
Akmal mengatakan karena banyak anggota DPRD yang menjadi pesakitan, kemungkinan nantinya perhitungan kuorum rapat ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang ada.
"Karena ini kondisinya tidak normal, agar tetap bisa jalan dikeluarkan diskresi itu," katanya.
Anggota DPRD Kota malang diduga terlibat korupsi suap APBD Kota Apel Tahun Anggaran 2015.
Sebanyak 19 anggota DPRD saat ini sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan ditahan. Sementara itu, 22 anggota lainnya sampai saat ini masih diperiksa.
Tjahjo mengatakan aturan tersebut dikeluarkan agar nantinya pemerintahan Kota Malang tak macet di tengah jalan.
"Akan ada diskresi menteri dalam negeri agar tidak terjadi kemandegan pemerintahan, dasar hukumnya UU Administrasi Pemerintahan," katanya kepada wartawan, Minggu (2/9).
Surat tersebut akan berisi ketentuan soal basis perhitungan jumlah minimum atau kuorum anggota DPRD yang hadir dalam rapat.
Akmal mengatakan karena banyak anggota DPRD yang menjadi pesakitan, kemungkinan nantinya perhitungan kuorum rapat ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang ada.
"Karena ini kondisinya tidak normal, agar tetap bisa jalan dikeluarkan diskresi itu," katanya.
Anggota DPRD Kota malang diduga terlibat korupsi suap APBD Kota Apel Tahun Anggaran 2015.
Sebanyak 19 anggota DPRD saat ini sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan ditahan. Sementara itu, 22 anggota lainnya sampai saat ini masih diperiksa.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Akan Keluarkan Aturan Khusus untuk Kota Malang"
Post a Comment