Search

Anggota DPRD Kota Malang Akui Terima Aliran Dana Suap APBD ...

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang pada Sabtu, 1 September 2018. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015

Ke 22 anggota DPRD Kota Malang yakni, Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Dr Teguh Mulyono (PDI-P), Imam Ghozali (Hanura).

Lektkol Purn Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Tutuk Haryani (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Priyatmoko (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), dan Sugiarto (PKS). Sedangkan 2 anggota DPRD yang diperiksa pada Jumat kemarin adalah, Arief Hermanto (PDI-P) dan Mulyanto (PKB).

Salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka Ribut Hariyanto mengaku menerima uang sebesar Rp12.5 juta dari Ketua Fraksi Golkar, Sukarno. Ia pun telah menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK saat diperiksa di Mapolresta Malang Kota, Sabtu.

"Tapi saya lupa kapan. Saya menjawab penyidikan itu kalau memang benar ya saya jawab benar. Saya menjadi tersangka setelah ada pengembangan usai sidang pada 9 Juli lalu di Tipikor Surabaya," kata Ribut.

Sedangkan Plt pimpinan DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar membenarkan jika anggota DPRD yang diperiksa di Mapolresta Malang Kota akan dipanggil ke Kantor KPK di Jakarta pada, Senin, 3 September nanti. Ia mengaku tidak tahu dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Lihat Juga

"Kalau undangannya untuk melanjutkan pemeriksaan, kurang lebih 22 orang. Saya dipanggil saksi untuk Pak Ribut, sama dengan yang sebelumnya kasus APBD Perubahan tahun 2015," kata Choeroel.

Choeroel mengatakan, seluruh surat pemeriksaan yang diterima anggota DPRD diterima dua hari yang lalu melalui Seketaris DPRD Kota Malang. Menurutnya, anggota DPRD akan berangkat bersama-sama pada Minggu, 2 September 2018.

"Siap enggak siap harus siap tidak ada yang harus dibawa yang penting baju sopan saat datang ke sana, materinya apa kita belum tahu," ujar Choeroel.

Sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika ada 22 tersangka baru, maka 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Jika hal itu terjadi otomatis kekosongan jabatan akan dialami oleh DPRD Kota Malang. Sebab hanya menyisakan lima anggota DPRD yang tidak menjadi tersangka, yakni Subur Triono, Priyatmoko, Abdurochman (Anggota PAW), Nirma Cris Nindya (Anggota PAW) dan Tutuk Haryani.
 

Let's block ads! (Why?)

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang pada Sabtu, 1 September 2018. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015

Ke 22 anggota DPRD Kota Malang yakni, Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Dr Teguh Mulyono (PDI-P), Imam Ghozali (Hanura).

Lektkol Purn Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Tutuk Haryani (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Priyatmoko (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), dan Sugiarto (PKS). Sedangkan 2 anggota DPRD yang diperiksa pada Jumat kemarin adalah, Arief Hermanto (PDI-P) dan Mulyanto (PKB).

Salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka Ribut Hariyanto mengaku menerima uang sebesar Rp12.5 juta dari Ketua Fraksi Golkar, Sukarno. Ia pun telah menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK saat diperiksa di Mapolresta Malang Kota, Sabtu.

"Tapi saya lupa kapan. Saya menjawab penyidikan itu kalau memang benar ya saya jawab benar. Saya menjadi tersangka setelah ada pengembangan usai sidang pada 9 Juli lalu di Tipikor Surabaya," kata Ribut.

Sedangkan Plt pimpinan DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar membenarkan jika anggota DPRD yang diperiksa di Mapolresta Malang Kota akan dipanggil ke Kantor KPK di Jakarta pada, Senin, 3 September nanti. Ia mengaku tidak tahu dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Lihat Juga

"Kalau undangannya untuk melanjutkan pemeriksaan, kurang lebih 22 orang. Saya dipanggil saksi untuk Pak Ribut, sama dengan yang sebelumnya kasus APBD Perubahan tahun 2015," kata Choeroel.

Choeroel mengatakan, seluruh surat pemeriksaan yang diterima anggota DPRD diterima dua hari yang lalu melalui Seketaris DPRD Kota Malang. Menurutnya, anggota DPRD akan berangkat bersama-sama pada Minggu, 2 September 2018.

"Siap enggak siap harus siap tidak ada yang harus dibawa yang penting baju sopan saat datang ke sana, materinya apa kita belum tahu," ujar Choeroel.

Sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika ada 22 tersangka baru, maka 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Jika hal itu terjadi otomatis kekosongan jabatan akan dialami oleh DPRD Kota Malang. Sebab hanya menyisakan lima anggota DPRD yang tidak menjadi tersangka, yakni Subur Triono, Priyatmoko, Abdurochman (Anggota PAW), Nirma Cris Nindya (Anggota PAW) dan Tutuk Haryani.
 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota DPRD Kota Malang Akui Terima Aliran Dana Suap APBD ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.