SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tugas dan fungsi Komite Sekolah akan diperkuat melalui peraturan daerah. Hal itu untuk menghapus kesan Komite Sekolah hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai partner kerja dari sekolah.
Saat ini, DPRD Kota Malang tengah menggodok salah satu materi yang kemudian akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Salah satunya dalam Perda Perubahan Penyelenggara Pendidikan Kota Malang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Rusman Hadi mengatakan bahwa komite sekolah harus diperkuat agar keberadaannya tidak sekadar sebagai pelengkap.
“Beberapa aspirasi dan dari hasil diskusi, maka akan kami atur agar tugas, kewajiban dan hak dari Komite Sekolah sesuai dengan landasan yang jelas” papar Rusman, Selasa (29/1/2019).
Dewan juga kerap mendengar adanya konfilik yang kerap terjadi antara Komite Sekolah dengan penyelenggara pendidikan seperti Dinas Pendidikan atau pejabat pengurus inti sekolah. Keluhan yang sering terdengar itu bahwa Komite Sekolah tidak difungsikan dengan maksimal.
"Ada komite yang sudah tua dipertahankan. Hanya untuk kebutuhan tandatangan saja," katanya
Ia juga menceritakan ada sekolah dapat bantuan komputer dari pemerintah. Saat sudah datang ternyata biaya listrik dan perangkatnya ditanggung sendiri.
"Pihak sekolah kemudian meminta urunan dengan komite sekolah. Nah disini ada yang keberatan. Hal-hal ini memang tidak bakal terjadi jika tugas dan tupoksinya jelas” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Fachruddin, melihat keberadaan komite sekolah tidak berperan sesuai tugas dan fungsinya selama ini.
Hal ini disebabkan karena banyak komite sekolah yang belum mengetahui tugas dan fungsinya.
“MCW memberikan masukan kepada dinas pendidikan dan dewan pendidikan Kota Malang untuk mampu memberikan peningkatan kapasitas kepada setiap komite sekolah. Kami mendesak para stakeholder tersebut harus dapat memberikan pelatihan yang terkontrol serta berkelanjutan, sehingga perkembangan setiap komite sekolah dapat diukur” tegasnya.
MCW juga merekomendasikan DPRD Kota Malang dalam merumuskan rancangan peraturan daerah tentang sistem pendidikan di Kota Malang harus melibatkan masyarakat, dan wajib membuat kebijakan berdasarkan fakta lapangan.
"MCW juga mendesak dewan pendidikan Kota Malang, dinas pendidikan, dan sekolah lebih transparan dan akuntabel," tutup Fahrudin.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tugas dan fungsi Komite Sekolah akan diperkuat melalui peraturan daerah. Hal itu untuk menghapus kesan Komite Sekolah hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai partner kerja dari sekolah.
Saat ini, DPRD Kota Malang tengah menggodok salah satu materi yang kemudian akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Salah satunya dalam Perda Perubahan Penyelenggara Pendidikan Kota Malang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Rusman Hadi mengatakan bahwa komite sekolah harus diperkuat agar keberadaannya tidak sekadar sebagai pelengkap.
“Beberapa aspirasi dan dari hasil diskusi, maka akan kami atur agar tugas, kewajiban dan hak dari Komite Sekolah sesuai dengan landasan yang jelas” papar Rusman, Selasa (29/1/2019).
Dewan juga kerap mendengar adanya konfilik yang kerap terjadi antara Komite Sekolah dengan penyelenggara pendidikan seperti Dinas Pendidikan atau pejabat pengurus inti sekolah. Keluhan yang sering terdengar itu bahwa Komite Sekolah tidak difungsikan dengan maksimal.
"Ada komite yang sudah tua dipertahankan. Hanya untuk kebutuhan tandatangan saja," katanya
Ia juga menceritakan ada sekolah dapat bantuan komputer dari pemerintah. Saat sudah datang ternyata biaya listrik dan perangkatnya ditanggung sendiri.
"Pihak sekolah kemudian meminta urunan dengan komite sekolah. Nah disini ada yang keberatan. Hal-hal ini memang tidak bakal terjadi jika tugas dan tupoksinya jelas” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Fachruddin, melihat keberadaan komite sekolah tidak berperan sesuai tugas dan fungsinya selama ini.
Hal ini disebabkan karena banyak komite sekolah yang belum mengetahui tugas dan fungsinya.
“MCW memberikan masukan kepada dinas pendidikan dan dewan pendidikan Kota Malang untuk mampu memberikan peningkatan kapasitas kepada setiap komite sekolah. Kami mendesak para stakeholder tersebut harus dapat memberikan pelatihan yang terkontrol serta berkelanjutan, sehingga perkembangan setiap komite sekolah dapat diukur” tegasnya.
MCW juga merekomendasikan DPRD Kota Malang dalam merumuskan rancangan peraturan daerah tentang sistem pendidikan di Kota Malang harus melibatkan masyarakat, dan wajib membuat kebijakan berdasarkan fakta lapangan.
"MCW juga mendesak dewan pendidikan Kota Malang, dinas pendidikan, dan sekolah lebih transparan dan akuntabel," tutup Fahrudin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Kota Malang Rancang Peraturan untuk Perkuat Peran Komite Sekolah - Surya Malang"
Post a Comment