SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Yono (37), warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (10/1/2019).
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Selasa (15/1/2019), mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan.
"Dia ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang narkoba jenis Sabu," ucap AKBP Asfuri.
Yono ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Malang Kota saat berada di teras rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,57 gram dan handphone beserta SIM card.
"Pelaku mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sabu," terangnya.
• Reaksi Kepala Dishub Kota Malang soal Anggotanya Tertangkap Polisi
Yono mendapatkan barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31) yang berprofesi sebagai driver ojek online.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Gogon di depan Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari kesaksian Gogon, ia menjual sabunya kepada Yono seharga Rp 650 ribu.
"Penangkapan Gogon dilakukan di pinggir jalan dan petugas kami turut mengamankan barang bukti berupa Sabu 42 gram serta 5,92 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 dan atau 114 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
PETA - Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun, Kota Malang
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Yono (37), warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (10/1/2019).
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Selasa (15/1/2019), mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan.
"Dia ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang narkoba jenis Sabu," ucap AKBP Asfuri.
Yono ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Malang Kota saat berada di teras rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,57 gram dan handphone beserta SIM card.
"Pelaku mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sabu," terangnya.
• Reaksi Kepala Dishub Kota Malang soal Anggotanya Tertangkap Polisi
Yono mendapatkan barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31) yang berprofesi sebagai driver ojek online.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Gogon di depan Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari kesaksian Gogon, ia menjual sabunya kepada Yono seharga Rp 650 ribu.
"Penangkapan Gogon dilakukan di pinggir jalan dan petugas kami turut mengamankan barang bukti berupa Sabu 42 gram serta 5,92 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 dan atau 114 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
PETA - Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun, Kota Malang
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ringkus Oknum Pegawai Dishub Kota Malang dan Pengemudi Ojek Online - Surya Malang"
Post a Comment