TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang belum menentukan tersangka kasus dugaan penyunatan honor perawat Ponkesdes dan kasus dugaan pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Belum ditentukan tersangka tersebut, dikarenakan pihak Kejari Kabupaten Malang masih melakukan penyidikan.
Kepala Kajari Kabupaten Malang, Abdul Qohar menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidika guna menemukan bukti kuat.
"Kami masih melakukan penyidikan untuk pendalaman perkara. Dari penyidikan itu jika alat bukti cukup maka bisa ditetapkan tersangka," ujar Qohar ketika dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
• Kematian 12 Rusa di Coban Jahe Malang, Ada Luka di Leher dan Perut, Temukan Jejak Anjing Liar
Qohar menambahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dalam dua kasus ini. Para saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami belum ada penambahan saksi baru yang akan dipanggil. Kita masih fokus pada saksi-saksi yang sudah dipanggil," jelasnya.
Sebagai informasi, bola panas kasus dugaan penyalahgunaan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) tahun 2015 silam, masih terus bergulir.
Saat melakukan penyelidikan, Kejari Kabupaten Malang juga menemukan kasus dugaan pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi Jaminan Kesehatan Masyarakat.
• Jesika Amelia Sang Joki Seksi Alami Kecelakaan di Malang, Motor Terbang ke Tempat Sampah
Diduga, pemotongan tersebut juga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Kini, kasus-kasus tersebut juga masuk ranah penyidikan. Kabarnya, anggaran yang mencuat dalam pembayaran honor perawat Ponkesdes tersebut berjumlah Rp 5.056.438.909.
Sementara untuk dugaan pemotongan dana kapitasi, pihak Kejari Kabupaten Malang belum bisa menyebutkan secara gamblang.
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang belum menentukan tersangka kasus dugaan penyunatan honor perawat Ponkesdes dan kasus dugaan pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Belum ditentukan tersangka tersebut, dikarenakan pihak Kejari Kabupaten Malang masih melakukan penyidikan.
Kepala Kajari Kabupaten Malang, Abdul Qohar menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidika guna menemukan bukti kuat.
"Kami masih melakukan penyidikan untuk pendalaman perkara. Dari penyidikan itu jika alat bukti cukup maka bisa ditetapkan tersangka," ujar Qohar ketika dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
• Kematian 12 Rusa di Coban Jahe Malang, Ada Luka di Leher dan Perut, Temukan Jejak Anjing Liar
Qohar menambahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dalam dua kasus ini. Para saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami belum ada penambahan saksi baru yang akan dipanggil. Kita masih fokus pada saksi-saksi yang sudah dipanggil," jelasnya.
Sebagai informasi, bola panas kasus dugaan penyalahgunaan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) tahun 2015 silam, masih terus bergulir.
Saat melakukan penyelidikan, Kejari Kabupaten Malang juga menemukan kasus dugaan pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi Jaminan Kesehatan Masyarakat.
• Jesika Amelia Sang Joki Seksi Alami Kecelakaan di Malang, Motor Terbang ke Tempat Sampah
Diduga, pemotongan tersebut juga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Kini, kasus-kasus tersebut juga masuk ranah penyidikan. Kabarnya, anggaran yang mencuat dalam pembayaran honor perawat Ponkesdes tersebut berjumlah Rp 5.056.438.909.
Sementara untuk dugaan pemotongan dana kapitasi, pihak Kejari Kabupaten Malang belum bisa menyebutkan secara gamblang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Kabupaten Malang Belum Tentukan Tersangka Kasus Dana Kapitasi dan Jamkesmas - Tribun Jatim"
Post a Comment