Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Sutiaji meninjau penerapan aturan dilarang parkir tiap pukul 06.00 - 08.30 WIB (dropzone) serta parkir model 30 derajat yang diterapkan di kompleks madrasah di Jalan Bandung telah berjalan baik.
"Apakah sudah efektif mengurai dan menyelesaikan kemacetan di kawasan ini, kiranya belum bisa terukur," kata Sutiaji saat meninjau langsung penerapan aturan baru tersebut di Jalan Bandung Kota Malang, Senin (21/1/2018).
Ia mengatakan, akan terus melihat perkembangan penerapan aturan itu selama 30 hari kedepan.
Berdasarkan hasil pertemuan Forum Lalu Lintas Kota Malang dengan Kepala Sekolah Kompleks Madrasah beberapa waktu lalu, keduanya sepakat menerapkan aturan dilarang parkir tiap pukul 06.00 - 08.30 WIB serta parkir model 30 derajat.
"Harus kami lihat seharian dari jam mulai kedatangan siswa hingga jam pulang sekolah. Di situ akan bisa kami cermati sejauhmana aturan dropzone dipatuhi, parkir 30 derajat efektif, utara jalan juga tidak terjadi penumpukan kendaraan serta arus lalin tidak stuck," ujarnya.
Selain aturan dropzone dan parkir 30 derajat, aturan lain yang disepakati yakni memmangkas titik penyebrangan bagi siswa. Jika semula ada empat titik penyebrangan, maka saat ini dipangkas menjadi satu titik.
Berdasarkan pantauan Suryamalang.com, ada satu mobil yang diperintahkan pindah karena parkir di depan sekolah.
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Sutiaji meninjau penerapan aturan dilarang parkir tiap pukul 06.00 - 08.30 WIB (dropzone) serta parkir model 30 derajat yang diterapkan di kompleks madrasah di Jalan Bandung telah berjalan baik.
"Apakah sudah efektif mengurai dan menyelesaikan kemacetan di kawasan ini, kiranya belum bisa terukur," kata Sutiaji saat meninjau langsung penerapan aturan baru tersebut di Jalan Bandung Kota Malang, Senin (21/1/2018).
Ia mengatakan, akan terus melihat perkembangan penerapan aturan itu selama 30 hari kedepan.
Berdasarkan hasil pertemuan Forum Lalu Lintas Kota Malang dengan Kepala Sekolah Kompleks Madrasah beberapa waktu lalu, keduanya sepakat menerapkan aturan dilarang parkir tiap pukul 06.00 - 08.30 WIB serta parkir model 30 derajat.
"Harus kami lihat seharian dari jam mulai kedatangan siswa hingga jam pulang sekolah. Di situ akan bisa kami cermati sejauhmana aturan dropzone dipatuhi, parkir 30 derajat efektif, utara jalan juga tidak terjadi penumpukan kendaraan serta arus lalin tidak stuck," ujarnya.
Selain aturan dropzone dan parkir 30 derajat, aturan lain yang disepakati yakni memmangkas titik penyebrangan bagi siswa. Jika semula ada empat titik penyebrangan, maka saat ini dipangkas menjadi satu titik.
Berdasarkan pantauan Suryamalang.com, ada satu mobil yang diperintahkan pindah karena parkir di depan sekolah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Pertama Penerapan Aturan Baru Di Jalan Bandung, Wali Kota Malang: Sejauh Ini Sudah Baik - Surya Malang"
Post a Comment