Search

Pendapat Wakil Wali Kota Malang Perihal Rencana Penggabungan Enam Organisasi Perangkat Daerah - Surya Malang

SURYAMALANG.COM - KLOJEN, Rencana penggabungan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota Malang.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (30/1/2018).

Dalam rapat yang membahas tentang Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, Sofyan menyampaikan bahwa penggabungan OPD harus disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.

Untuk itu, ia menjelaskan beberapa persoalan terkait efektifitas kebijakan penggabungan OPD tersebut.

Enam OPD yang akan digabung tersebut antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian serta Koperasi dan UMKM.

"Penggabungan ini dilakukan karena mereka mempunyai kaitan antara yang satu dengan yang lain, bisa dibilang serumpun," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/1/2019).

Dengan kebijakan rencana penggabungan tersebut, Sofyan menegaskan, bahwa penggabungan OPD ini sudah dikaji dengan disesuai dengan SDM yang ada.

Untuk itu, bagi para anggota tidak perlu mempertanyakan kembali terkait dengan resiko kehilangan jabatan akibat dari pengganungan OPD tersebut.

"Memang dari kebijakan ini ada beberapa pejabat yang kemungkinan kehilangan jabatannya. Tapi ini sudah kami kaji lebih dalam, agar nantinya tidak banyak menganggu efektifitas dalam bekerja," ucapnya.

Terkait sinergi pemkot dan pemerintah pusat, setelah adanya ranperda ini, Sofyan mengatakan, perubahan tentang penyusunan perangkat daerah akan disesuaikan dengan pedoman nomenklatur yang telah ditetapkan.

Perubahan struktur OPD sendiri didasari pada capaian visi dan misi sesuai RPJMD 2018-2023 dalam peningkatan kinerja.

"Perubahan organisasi harus dibarengi uraian tugas pokok dan para asisten, uraian tugas fungsi OPD itu telah disusun berdasarkan unsur pemerintaha dalam UU 23 tahun 2014," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM - KLOJEN, Rencana penggabungan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota Malang.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (30/1/2018).

Dalam rapat yang membahas tentang Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, Sofyan menyampaikan bahwa penggabungan OPD harus disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.

Untuk itu, ia menjelaskan beberapa persoalan terkait efektifitas kebijakan penggabungan OPD tersebut.

Enam OPD yang akan digabung tersebut antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian serta Koperasi dan UMKM.

"Penggabungan ini dilakukan karena mereka mempunyai kaitan antara yang satu dengan yang lain, bisa dibilang serumpun," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/1/2019).

Dengan kebijakan rencana penggabungan tersebut, Sofyan menegaskan, bahwa penggabungan OPD ini sudah dikaji dengan disesuai dengan SDM yang ada.

Untuk itu, bagi para anggota tidak perlu mempertanyakan kembali terkait dengan resiko kehilangan jabatan akibat dari pengganungan OPD tersebut.

"Memang dari kebijakan ini ada beberapa pejabat yang kemungkinan kehilangan jabatannya. Tapi ini sudah kami kaji lebih dalam, agar nantinya tidak banyak menganggu efektifitas dalam bekerja," ucapnya.

Terkait sinergi pemkot dan pemerintah pusat, setelah adanya ranperda ini, Sofyan mengatakan, perubahan tentang penyusunan perangkat daerah akan disesuaikan dengan pedoman nomenklatur yang telah ditetapkan.

Perubahan struktur OPD sendiri didasari pada capaian visi dan misi sesuai RPJMD 2018-2023 dalam peningkatan kinerja.

"Perubahan organisasi harus dibarengi uraian tugas pokok dan para asisten, uraian tugas fungsi OPD itu telah disusun berdasarkan unsur pemerintaha dalam UU 23 tahun 2014," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pendapat Wakil Wali Kota Malang Perihal Rencana Penggabungan Enam Organisasi Perangkat Daerah - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.