Search

Anggotanya Tertangkap Nyabu, Begini Reaksi Kadishub Kota Malang - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang karena tersangkut kasus narkoba, Kamis (10/1/2019).

Oknum dari Dishub tersebut bernama Yono (37), warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Selasa (15/1/2019), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan.

"Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang Narkoba jenis Sabu," ucap AKBP Asfuri.

Yono ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Malang Kota saat berada di teras rumahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,57 gram dan Hand Phone merk Samsung beserta sim card.

"Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah satu tahun mengkonsumsi Sabu," terangnya.

Yono mendapatkan barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31) yang berprofesi sebagai driver ojek online.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Gogon di depan Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari kesaksian Gogon, ia menjual sabu-sabu kepada Yono seharga Rp 650 ribu.

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang karena tersangkut kasus narkoba, Kamis (10/1/2019).

Oknum dari Dishub tersebut bernama Yono (37), warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Selasa (15/1/2019), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan.

"Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang Narkoba jenis Sabu," ucap AKBP Asfuri.

Yono ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Malang Kota saat berada di teras rumahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,57 gram dan Hand Phone merk Samsung beserta sim card.

"Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah satu tahun mengkonsumsi Sabu," terangnya.

Yono mendapatkan barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31) yang berprofesi sebagai driver ojek online.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Gogon di depan Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari kesaksian Gogon, ia menjual sabu-sabu kepada Yono seharga Rp 650 ribu.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggotanya Tertangkap Nyabu, Begini Reaksi Kadishub Kota Malang - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.