Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 32 bangunan peninggalan masa kolonial sebagai cagar budaya. Sertifikat penetapan telah diserahkan Wali Kota Malang pada para pemilik bangunan itu.
Pemiliknya mulai lembaga pemerintahan, swasta, sekolah sampai pribadi. Ini untuk melestarikan bangunan cagar budaya di Kota Malang. Kini, pemilik bangunan bersejarah pun bisa mendapat keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, 32 bangunan cagar budaya itu hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang beberapa tahun lalu.
“Hasil kajian itu diserahkan sekaligus dibuatkan sertifikat penetapan yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang,” kata Ida Ayu di Malang, Senin, 14 Januari 2019.
Sertifikat penetapan itu sebagai tanda, bangunan berstatus cagar budaya dan tak boleh diubah peruntukkannya. Pemilik bangunan juga berhak mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kota sebagai insentif.
Sertifikat bisa dilampirkan pemilik bangunan saat mengurus PBB ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Sehingga tak lagi sekedar memegang surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Sertifikat itu cukup jadi lampiran untuk keringanan pajak. Karena kan sudah ditetapkan dan ditandatangani wali kota,” ujar Ida Ayu.
Keringanan PBB mengacu pada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Malang. Serta Peraturan Wali Kota Malang nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administratif PBB Kota Malang.
“Berdasarkan aturan itu, keringanan pajak bisa sampai 50 persen sebagai bentuk penghargaan sekaligus melestarikan bangunan bersejarah,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo.
Malang Heritage
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut penetapan cagar budaya itu agar bangunan bersejarah di kota ini tak hilang. Apalagi banyak wisatawan asing yang datang ke Malang untuk wisata heritage.
“Kita sudah banyak kehilangan heritage, maka yang masih ada harus dipertahankan,” ujar Sutiaji.
Selain bangunan, ada juga kawasan seperti Ijen Boulevard maupun tumbuhan berusia tua seperti jenis trembesi di sekitar balai kota. Berbagai warisan kolonial itu bisa menjadi salah satu icon Kota Malang. Ada pun 32 bangunan dan struktur cagar budaya itu adalah :
Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Kantor Pajak Pratama, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, Sekolah SMA 4, Rumah Dinas Wali Kota, Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF, Bangunan Asrama Bali, Gedung AIA, Stasiun Kota Lama.
Makam Bupati Malang, Rumah Anjasmoro 25, Struktur Tandon Air Tlogomas, Struktur Jembatan Mojopahit, Struktur Jembatan Kahuripan, Struktur Jembatan Brantas, Gedung KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bangunan Bank Mandiri Merdeka dan Bangunan Bank Commenwealth.
Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 32 bangunan peninggalan masa kolonial sebagai cagar budaya. Sertifikat penetapan telah diserahkan Wali Kota Malang pada para pemilik bangunan itu.
Pemiliknya mulai lembaga pemerintahan, swasta, sekolah sampai pribadi. Ini untuk melestarikan bangunan cagar budaya di Kota Malang. Kini, pemilik bangunan bersejarah pun bisa mendapat keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, 32 bangunan cagar budaya itu hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang beberapa tahun lalu.
“Hasil kajian itu diserahkan sekaligus dibuatkan sertifikat penetapan yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang,” kata Ida Ayu di Malang, Senin, 14 Januari 2019.
Sertifikat penetapan itu sebagai tanda, bangunan berstatus cagar budaya dan tak boleh diubah peruntukkannya. Pemilik bangunan juga berhak mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kota sebagai insentif.
Sertifikat bisa dilampirkan pemilik bangunan saat mengurus PBB ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Sehingga tak lagi sekedar memegang surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Sertifikat itu cukup jadi lampiran untuk keringanan pajak. Karena kan sudah ditetapkan dan ditandatangani wali kota,” ujar Ida Ayu.
Keringanan PBB mengacu pada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Malang. Serta Peraturan Wali Kota Malang nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administratif PBB Kota Malang.
“Berdasarkan aturan itu, keringanan pajak bisa sampai 50 persen sebagai bentuk penghargaan sekaligus melestarikan bangunan bersejarah,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo.
Malang Heritage
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut penetapan cagar budaya itu agar bangunan bersejarah di kota ini tak hilang. Apalagi banyak wisatawan asing yang datang ke Malang untuk wisata heritage.
“Kita sudah banyak kehilangan heritage, maka yang masih ada harus dipertahankan,” ujar Sutiaji.
Selain bangunan, ada juga kawasan seperti Ijen Boulevard maupun tumbuhan berusia tua seperti jenis trembesi di sekitar balai kota. Berbagai warisan kolonial itu bisa menjadi salah satu icon Kota Malang. Ada pun 32 bangunan dan struktur cagar budaya itu adalah :
Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Kantor Pajak Pratama, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, Sekolah SMA 4, Rumah Dinas Wali Kota, Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF, Bangunan Asrama Bali, Gedung AIA, Stasiun Kota Lama.
Makam Bupati Malang, Rumah Anjasmoro 25, Struktur Tandon Air Tlogomas, Struktur Jembatan Mojopahit, Struktur Jembatan Kahuripan, Struktur Jembatan Brantas, Gedung KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bangunan Bank Mandiri Merdeka dan Bangunan Bank Commenwealth.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keringanan Pajak 50 Persen untuk Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang - Liputan6.com"
Post a Comment