Search

PNS Malang yang Kedapatan Hina Pancasila Disanksi Tak Naik Pangkat Hingga 3 Tahun - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, KLOJENAparatur Sipil Negara (ASN) Bambang Setiawan yang kedapatan menghina Pancasila akhirnya dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Bambang dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan konten provokatif terkait lambang negara dan menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden.

Sekretaris Kota Malang Wasto menegaskan bahwa ASN harus netral dalam kontestasi politik. Selain itu juga harus menjaga kewibawaan lambang negara.

Pentepan sanksi itu diberikan oleh Pemkot Malang setelah turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

(Simulasi Kebakaran di Tegalsari, Tak Hanya Bermanfaat Untuk Warga Tapi Juga Petugas PMK Surabaya)

(4 Restoran Seafood di Jimbaran Bali yang Wajib Dicoba Sambil Lihat Sunset, Mulai Rp60 Ribuan)

"Kami sempat pertimbangkan hukuman penundaan gaji. Tapi akhirnya kami putuskan penundaan kenaikan pangkat. Ini lebih berat" ujar Wasto.

Wasto menjelaskan, dengan ditundanya kenaikkan pangkat ini, otomatis gaji Bambang selama tiga tahun ke depan juga tidak mengalami kenaikkan.

Pasalnya, kenaikkan gaji ASN berdasarkan jabatan dan pangkat. Hampir setiap tahun ada kenaikkan pangkat oleh ASN.

Dengan adanya sanksi ini, Bambang harus bersabar pangkatnya bisa naik lagi.

Bambang saat ini menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pertamanan dan Pemukiman Kota Malang tersebut. Keputusan sanksi ini sedang dalam proses pembuatan surat keputusannya.

“Segera akan dilayangkan ke bersangkutan"  terang Wasto.

(Simulasi Kebakaran di Tegalsari, Tak Hanya Bermanfaat Untuk Warga Tapi Juga Petugas PMK Surabaya)

(SEC Tantang Kamu Aransemen Lagu Tanjung Perak, Juara 1 Bisa Dapat Rp 5 Juta, Gini Caranya)

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNJATIM.COM, KLOJENAparatur Sipil Negara (ASN) Bambang Setiawan yang kedapatan menghina Pancasila akhirnya dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Bambang dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan konten provokatif terkait lambang negara dan menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden.

Sekretaris Kota Malang Wasto menegaskan bahwa ASN harus netral dalam kontestasi politik. Selain itu juga harus menjaga kewibawaan lambang negara.

Pentepan sanksi itu diberikan oleh Pemkot Malang setelah turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

(Simulasi Kebakaran di Tegalsari, Tak Hanya Bermanfaat Untuk Warga Tapi Juga Petugas PMK Surabaya)

(4 Restoran Seafood di Jimbaran Bali yang Wajib Dicoba Sambil Lihat Sunset, Mulai Rp60 Ribuan)

"Kami sempat pertimbangkan hukuman penundaan gaji. Tapi akhirnya kami putuskan penundaan kenaikan pangkat. Ini lebih berat" ujar Wasto.

Wasto menjelaskan, dengan ditundanya kenaikkan pangkat ini, otomatis gaji Bambang selama tiga tahun ke depan juga tidak mengalami kenaikkan.

Pasalnya, kenaikkan gaji ASN berdasarkan jabatan dan pangkat. Hampir setiap tahun ada kenaikkan pangkat oleh ASN.

Dengan adanya sanksi ini, Bambang harus bersabar pangkatnya bisa naik lagi.

Bambang saat ini menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pertamanan dan Pemukiman Kota Malang tersebut. Keputusan sanksi ini sedang dalam proses pembuatan surat keputusannya.

“Segera akan dilayangkan ke bersangkutan"  terang Wasto.

(Simulasi Kebakaran di Tegalsari, Tak Hanya Bermanfaat Untuk Warga Tapi Juga Petugas PMK Surabaya)

(SEC Tantang Kamu Aransemen Lagu Tanjung Perak, Juara 1 Bisa Dapat Rp 5 Juta, Gini Caranya)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "PNS Malang yang Kedapatan Hina Pancasila Disanksi Tak Naik Pangkat Hingga 3 Tahun - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.