Search

Pembaruan Sistem Lewat Siskeudes 2.0, Pengelolaan Anggaran di Malang Diharapkan Lebih Transparan - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bekerjasama dengan DPR RI,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemkab Malang melaunching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0.

Aplikasi ini merupakan bentuk pemutakhiran lebih lanjut dari Siskeudes 1.0 yang telah digunakan para pemerintah desa pada tahun sebelumnya

Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan di Tahun Anggaran 2019 ini, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.

Stadion Kanjuruhan Malang Akan Dicat Seperti Baru Per Februari Nanti, Libatkan Aremania Hingga Polri

Rata-rata masing-masing Desa di Kabupaten Malang mendapatkan dana sebesar Rp 967.797.000, dengan alokasi tertinggi diterima Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon sebesar Rp 1.491.204.000, dan terendah diterima Desa Suwaru Kecamatan Pagelaran sebesar Rp 769.883.000.

Sanusi menjelaskan bahwa pembaruan Siskeudes 2.0 ini diharapkan menjadikan keuangan desa menjadi tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna.

"Dalam pelaksanaan di lapangan, nilai nominal Dana Desa yang menjadi bagian terbesar dari keuangan desa tentunya wajib dikelola dengan baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai sasaran," beber Sanusi ketika dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Tak Ada Angin, Ranting Pohon Beringin Tetiba Jatuh Timpa Honda Jazz Hingga Ringsek di Malang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, menerangkan  pembaruan siskeudes ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal pengelolaan keuangan desa.

Selain terdapat perubahan substansial, dalam aplikasi yang baru ini juga terdapat beberapa perubahan dari segi peruntukannya.

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, terdapat beberapa perubahan fungsi para posisi perangkat desa, pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD), dan beberapa tugas pokok dan fungsi aparatur desa.

"Ini lebih mutakhir maka otomatis pengelolaan (keuangan) nya dapat dilakukan lebih transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Suwadji.

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bekerjasama dengan DPR RI,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemkab Malang melaunching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0.

Aplikasi ini merupakan bentuk pemutakhiran lebih lanjut dari Siskeudes 1.0 yang telah digunakan para pemerintah desa pada tahun sebelumnya

Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan di Tahun Anggaran 2019 ini, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.

Stadion Kanjuruhan Malang Akan Dicat Seperti Baru Per Februari Nanti, Libatkan Aremania Hingga Polri

Rata-rata masing-masing Desa di Kabupaten Malang mendapatkan dana sebesar Rp 967.797.000, dengan alokasi tertinggi diterima Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon sebesar Rp 1.491.204.000, dan terendah diterima Desa Suwaru Kecamatan Pagelaran sebesar Rp 769.883.000.

Sanusi menjelaskan bahwa pembaruan Siskeudes 2.0 ini diharapkan menjadikan keuangan desa menjadi tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna.

"Dalam pelaksanaan di lapangan, nilai nominal Dana Desa yang menjadi bagian terbesar dari keuangan desa tentunya wajib dikelola dengan baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai sasaran," beber Sanusi ketika dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Tak Ada Angin, Ranting Pohon Beringin Tetiba Jatuh Timpa Honda Jazz Hingga Ringsek di Malang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, menerangkan  pembaruan siskeudes ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal pengelolaan keuangan desa.

Selain terdapat perubahan substansial, dalam aplikasi yang baru ini juga terdapat beberapa perubahan dari segi peruntukannya.

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, terdapat beberapa perubahan fungsi para posisi perangkat desa, pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD), dan beberapa tugas pokok dan fungsi aparatur desa.

"Ini lebih mutakhir maka otomatis pengelolaan (keuangan) nya dapat dilakukan lebih transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Suwadji.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembaruan Sistem Lewat Siskeudes 2.0, Pengelolaan Anggaran di Malang Diharapkan Lebih Transparan - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.